Kupang (ANTARA) - Pusat Anti Korupsi Universitas Nusa Cendana Kupang (PakU) merilis hasil riset terkait tren praktik korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam periode 2017-2020 didominasi pihak swasta.

"Aktor korupsi di NTT kami catat berdasarkan hasil riset selama kurun waktu 2017-Juni 2020 mencapai 84 orang, yang didominasi pihak swasta sebanyak 34 orang," kata Peneliti dari PaKU Billi Nope SH LLM kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Setelah pihak swasta, aktor korupsi lain berasal kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 25 orang dan kepala desa 13 orang.

Baca juga: Tujuh buronan kasus korupsi dana Bank NTT telah diringkus Kejaksaan

Ia menjelaskan bahwa pihak swasta (kontraktor/konsultan) dan ASN merupakan dua profesi yang paling banyak melakukan praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

"Hal ini biasanya dilandaskan pada hubungan kerjasama di antara kedua belah pihak," katanya.

Billi Nope menjelaskan praktik korupsi yang terjadi di provinsi berbasiskan kepulauan ini didominasi pada sektor pengadaan barang dan jasa sebanyak 19 kasus.

Selanjutnya diikuti kredit macet dua kasus, pungutan liar, dana bantuan operasional sekolah (BOS), pengelolaan keuangan rumah sakit umum daerah (RSUD), dan gratifikasi masing-masing satu kasus.

Baca juga: Delapan tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi bawang di Malaka

Ia menjelaskan cara para aktor melakukan korupsi tertinggi, yakni dengan modus menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara mencapai 25 kasus.

Billi Nope mengatakan tingginya praktik korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa ini menunjukkan pengawasan internal pemerintah daerah yang belum efektif dan efisien.

Untuk itu, lanjutnya, salah satu upaya yang perlu dilakukan secara serius, yakni dengan memperkuat peran aparat pengawas intern pemerintah (APIP) di setiap lingkungan pemerintah daerah.

"Peran APIP perlu diperkuat misalnya ketika ada potensi kesalahan pengelolaan anggaran yang masih bisa diselamatkan di setiap organisasi perangkat daerah maka APIP berperan penting untuk mengingatkan dan mencegah," katanya.

Baca juga: KPK sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di NTT

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020