Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat H Lalu Budi Suryata mendesak PT Tourism Development Corporation (ITDC) segera menuntaskan persoalan sengketa lahan yang masih melilit sirkuit MotoGP Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah sehingga tidak berlarut-larut.

"Kalau keputusannya bayar ya bayar, kalau harus berujung di pengadilan ya selesaikan di pengadilan. Jangan ada ditunda-tunda," tegas Budi Suryata usai sidang paripurna DPRD NTB di Mataram, Senin.

Ia menyatakan pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika bukan sesuatu yang harus ditawar-tawar lagi karena pembangunan mega proyek tersebut sudah masuk sebagai agenda prioritas nasional yang harus dituntaskan.

"Perlu diketahui pemerintah sudah menetapkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, termasuk di dalamnya sirkuit MotoGP harus tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Karena itu, kalau pun ada kendala secepatnya diselesaikan," ucapnya.

Baca juga: Kajati NTB menyatakan pembebasan lahan KEK Mandalika sudah tuntas

Menurut Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat ini, pihaknya telah memetakan apa saja yang menjadi batu sandungan di kawasan tersebut. Salah satu masalah krusial yang belum clear and clean adalah persoalan lahan.

"Dalam pertemuan kami dengan manajemen ITDC belum lama ini, ternyata ada sekitar 12 hektare yang belum clear and clean. Terhadap itu kita sudah minta agar ITDC menyelesaikan," katanya.

Budi Suryata mengatakan pihaknya meminta bukan hanya kepada ITDC, tetapi juga minta pemerintah juga ikut membantu dan mengawal untuk menuntaskan masalah ini, supaya cepat selesai.

"Caranya, apakah itu melalui tukar guling lahan, bayar, atau melalui proses hukum. Tinggal pilih mau cara yang mana. Tapi kita sarankan agar ini bisa diselesaikan secara baik-baik tentunya adil," sambung anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat tersebut.

Meski demikian, Budi Suryata, mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut dan dirinya meminta agar pihak yang berwenang untuk menindak tegas tanpa pandang bulu jika terjadi hal itu.

"Kalau ada yang mengklaim tapi tidak punya bukti kuat atas kepemilikan lahan di sana, harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jangan sampai ada mafia-mafia lagi yang mencoba bermain-main," tegasnya.

Baca juga: PP optimistis selesaikan pembangunan jalan KEK Mandalika

Disinggung terkait penyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Sigit Yulianto yang menyatakan pembebasan lahan KEK Mandalika sudah tuntas. Budi Suryata mengatakan sangat mengapresiasinya karena penyataan tersebut tentunya telah melalui kajian secara hukum.

"Kalau seperti itu adanya maka mestinya tidak perlu ada yang dipersoalkan. Tetapi bila mana di rasa belum ada yang tuntas oleh pihak-pihak yang bersengketa ya dituntaskan apakah itu melalui pembayaran lahan, pengadilan atau tadi tukar guling lahan. Intinya pembebasan lahan Mandalika itu harus clear and clean," katanya.

Sebelumnya Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto, menyatakan pembebasan lahan KEK Mandalika, Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, sudah tuntas.

"Semuanya 'clear', sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," kata Sigit.

Ia menegaskan hal tersebut karena melihat seluruh lahan yang menjadi lokasi pembangunan KEK Mandalika sudah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) yang diterbitkan PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) Persero.

"Jadi HPL sudah ada semua, apalagi yang mau digugat, tidak ada yang perlu diganti lagi," katanya.

Baca juga: Kapolda NTB kedepankan persuasif selesaikan masalah KEK Mandalika

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020