RUU Pembinaan HIP itu belum ada kejelasan, bahkan belum dicabut dari prolegnas. Seharusnya, jika ingin mengganti, maka dicabut dulu RUU HIP-nya, kemudian mulai lagi dari awal prosesnya sebagaimana sudah diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf, memprotes Rancangan Undang-Undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (RUU Pembinaan HIP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

“RUU Pembinaan HIP sesungguhnya sudah dibahas, dan sudah disahkan (diganti namanya) dalam rapat paripurna 12 Mei sebagai RUU HIP," kata Bukhori dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Apabila nama RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang dimaksud bukanlah RUU yang sudah menjelma menjadi RUU HIP, maka tindakan tersebut menyalahi prosedur.

Baca juga: Wantim MUI desak RUU HIP agar dicabut dari Prolegnas

Dia mengungkapkan bahwa RUU tersebut belum ada dalam daftar prolegnas yang disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR RI, yakni rapat antara DPR RI dan Pemerintah untuk menyepakati bahwa RUU Pembinaan HIP menjadi prioritas 2020.

Pada rapat paripurna 16 Juli lalu, Bukhori mengatakan dirinya sudah menyampaikan protes tentang nama RUU Pembinaan HIP itu, karena dikhawatirkan dapat menjadi malpraktik ke depannya.

Bukhori juga menuntut agar DPR RI mencabut RUU Pembinaan HIP juga RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 untuk memenuhi permintaan dari elemen masyarakat, seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, MOI, LSM, khususnya perwakilan pendemo yang dimediasi oleh Baleg DPR RI pada Kamis, 16 Juli 2020.

Bukhori mempertanyakan RUU Pembinaan HIP yang tiba-tiba saja masuk dalam daftar 37 Prolegnas Prioritas 2020 DPR RI yang dibacakan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR Ke-19 pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Ketua DPR ingin polemik RUU HIP diakhiri

RUU Pembinaan HIP yang dibacakan Ketua Baleg DPR RI itu kemudian disahkan oleh Pimpinan DPR RI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

“RUU Pembinaan HIP itu belum ada kejelasan, bahkan belum dicabut dari prolegnas. Seharusnya, jika ingin mengganti, maka dicabut dulu RUU HIP-nya, kemudian mulai lagi dari awal prosesnya sebagaimana sudah diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib dan Undang-Undang,” kata Bukhori.

Bukhori memaparkan terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi terkait RUU yang diajukan di luar Prolegnas. Dalam UU No. 15/ 2019 Tentang Perubahan UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 23 dijelaskan: (2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: PKS minta DPR cabut RUU HIP dari Daftar Prolegnas Prioritas 2020

Selain itu, dalam Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Pasal 111 turut dijelaskan:
1) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) disertai konsepsi pengaturan rancangan undang-undang yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.

(2) Konsepsi pengaturan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah akademik.

(3) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
b. mengisi kekosongan hukum akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
d. mengatasi keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang yang dapat disepakati oleh Badan Legislasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

(4) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi dan selanjutnya Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk mendapatkan persetujuan bersama dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020