Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 13 lokasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Ibu Kota pada Jumat.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat pagi, untuk layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB

Di wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Green Terrace Taman Mini. Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, layanan SIM keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot.

Untuk Jakarta Selatan seperti biasanya layanan SIM tersedia di depan Kampus Trilogi Kalibata.
Lokasi kelima ada di Jakarta Pusat tersedia di ITC Cempaka Mas.

Baca juga: Satpas SIM Kemayoran prioritaskan kelompok rentan di masa COVID-19
Warga antre dengan menjaga jarak di layanan SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan. ANTARA/Ganet Dirgantoro/am.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.


Baca juga: Polda Metro Jaya imbau masyarakat manfaatkan Gerai SIM di mal
Sejumlah pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menunggu antrean di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Senin (15/6/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya, yakni:

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020