Kudus (ANTARA News) - Polres Kudus, Jawa Tengah menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, sebelum melakukan sejumlah tindakan hukum terhadap aliran Sabda Kusuma yang diduga sesat, karena menyimpang dari ajaran Agama Islam.

"Hingga kini, kami memang belum menerima surat pemberitahuan dari MUI tentang fatwa terhadap keberadaan aliran Sabda Kusuma tersebut," kata Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kasatreskrim Polres Kudus, Iptu Suwardi, Selasa.

Setelah MUI mengeluarkan fatwa yang menerangkan bahwa aliran Sabda Kusuma tersebut sesat, katanya, pihaknya akan melakukan sejumlah tindakan. "Berdasarkan Perpres Nomor 1 tahun 1965, dijelaskan aliran sesat dibubarkan atau dibina setelah ada fatwa dari MUI," ujarnya.

Apabila aliran yang dianggap sesat tersebut masih tetap nekat melakukan aktivitasnya, setelah muncul fatwa MUI, katanya, pihaknya baru akan melakukan sejumlah tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Demikian halnya hasil koordinasi dengan MUI dan Kesbangpolinmas di Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Kudus, Senin (9/11) kemarin, katanya, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari MUI Kudus.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Kudus, Muhammad Syafiq Naschan mengatakan, pihaknya segera membuat fatwa tentang aliran yang bernama Sabda Kusuma itu sebagai aliran sesat karena mengubah kalimat syahadat yang biasa diamalkan umat Islam menurut aturannya sendiri.

"Seharusnya, bunyi syahadat rasul pada kalimat terkahir `asyhadu anna Muhmmadan Rasululllah`. Tetapi aliran ini mengubah menjadi `asyhadu anna Sabda Kusuma Rasulullah," ujarnya.

Perubahan tersebut, kata Syafiq, merupakan indikator bahwa aliran tersebut melenceng dari ajaran Islam yang sudah paten.

Dengan adanya perubahan dalam pengucapan kalimat syahadat, katanya, dapat diartikan dia mengklaim sebagai nabi atau rasulul. "Padahal dalam Alquran dijelaskan, Nabi Muhammad merupakan nabi terakhir," ujarnya.

"Siapapun yang mengaku nabi atau rasul itu tidak benar," tegasnya.

Ia menjelaskan, MUI tidak berhak melakukan penyelidikan lebih lanjut, wewenang tersebut ada pada petugas kepolisian untuk menyelidikinya.

"Apabila masalah syahadat itu menyimpang, diharapkan pemimpin aliran yang dianilai menyimpang tersebut segera bertaubat dan kembali ke ajaran yang benar," ujarnya.

Terkait dengan bukti adanya aliran yang dinilai menyimpang, katanya, MUI memiliki bukti tertulis, berupa buku yang ada gambar dan nama pemimpinnya.

"Untuk menyelidiki lebih lanjut, MUI meminta kepada polisi agar segera meminta keterangan pemimpin aliran tersebut," ujarnya.

Sementara itu, suasana rumah pemimpin aliran yang dianggap menyimpang, Sabda Kusuma di Kauman Menara RT 01/ RW I Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, hari ini (10/11), terlihat sepi di banding hari sebelumnya. Di dalam rumah hanya terlihat seseorang yang bertugas sebagai pembantu rumah.

Nur, pembantu di rumah Sabda Kusuma mengaku, sejak Senin (9/11), majikannya bersama istrinya tidak ada di rumah. "Saya tidak mengetahui tujuan kepergiannya dan tidak mengetahui kapan pulang," ujarnya.

Terkait dengan dugaan majikannya mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam, dia mengaku, tidak mengetahui informasi tersebut. "Lebih baik tanya langsung kepada yang bersangkutan (majikannya)," ujarnya.

Sebelumnya, Suparman kerabat dekat Sabda Kusuma menyangkal, Sabda menjadi pemimpin aliran tertentu, mengingat tidak memiliki pondok pesantrean atau murid.

Mawardi, salah seorang penyedia jasa becak yang biasa mangkal di dekat gang yang menghubungkan dengan rumah pemimpin aliran yang dianggap menyimpang itu mengaku, tidak pernah melihat ada aktivitas pengajian atau sejenisnya di rumah tersebut.

"Dia juga jarang terlihat keluar rumah, meskipun hampir setiap hari saya menunggu mengangkut penumpang di dekat rumah Sabda Kusuma," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009