Jakarta (ANTARA) - Tesla, produsen kendaraan listrik dari Amerika Serikat, akan mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah Texas sebesar jutaan dolar jika Tesla mau membangun pabrik di daerah tersebut.

Keputusan ini diambil untuk menandai kemajuan dari Texas, karena ia ingin bersaing dengan Oklahama untuk menarik pabrik baru yang kan membangun kendaraan utilitas dan cybertruck Tesla Y.

Dikutip dari Reuters, Rabu, mayoritas dari pemerintah setempat telah menyetujui untuk memberikan keringanan pajak setidaknya sebanyak 14,7 juta dolar Amerika Serikat (setara dengan Rp214.4 miliar)

Baca juga: Elon Musk siapkan Tesla Gigafactory baru di Asia?

Baca juga: Pesaing Tesla, Xpeng P7 mobil produksi pertama pakai chip NVIDIA


Saat ini, Tesla hanya memiliki pabrik manufaktur kendaraan tunggal di California dan mengatakan ingin mulai membangun pabrik kedua besar di barat daya Amerika Serikat pada kuartal ketiga tahun ini.

Para komisaris yang mendukung perjanjian itu, telah memutuskan untuk bergerak maju setelah seorang perwakilan dari Tesla mengatakan, bahwa para eksekutif telah bertemu dengan gubernur negara lain, namun tidak menyebut negara bagian yang dimaksud.

Kota Tulsa di negara bagian Oklahoma, sebelumnya telah berkampanye agar Tesla mau membangun pabrik di sana.

Tesla telah meminta Travis County untuk memberikan potongan harga 80 persen untuk pajak properti selama 10 tahun, jika dikalkulasikan senilai 14,7 juta dolar AS, serta memberikan potongan harga sebanyak 65 persen untuk 10 tahun ke depan.

Tesla mengatakan, pabrik itu nantinya akan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 5.000 pekerjaan, sebagian besar berketerampilan rendah. Gaji tahunan rata-rata akan mencakup sekitar 47.000. Kendati demikian, pendapatan itu masih dianggap rendah oleh divisi kesehatan dan layanan manusia daerah.

Baca juga: Tesla pangkas harga SUV Model Y hingga 3.000 dolar AS

Baca juga: Elon Musk: Tesla sangat dekat dengan teknologi swakemudi sepenuhnya

Baca juga: CEO Panasonic: Elon Musk jenius tapi terlalu optimistis
Pewarta:
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020