muncul hal-hal yang merugikan PRT berakar dari tidak adanya perjanjian kerja
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah sangat peduli dengan nasib pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia, terbukti dari diterbitkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2015 yang berpihak terhadap PRT.

"Saat ini memang RUU Perlindungan PRT belum bisa disahkan. Belum menjadi Undang-undang. Namun, pemerintah sangat peduli terhadap PRT melalui upaya diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada PRT," kata Menaker dalam webinar tentang Pentingnya Undang-Undang Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bukti kepedulian pemerintah itu dapat dilihat dari Permenaker yang berisi tentang perlindungan terhadap PRT dengan mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, libur satu kali dalam sepekan, hak cuti 12 hari per tahun, jaminan THR, jaminan sosial dan kesehatan serta kondisi kerja yang layak dan batas usia minimum PRT.

Selain memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban PRT, aturan tersebut juga mengatur tentang perlindungan terhadap pemberi kerja yang berhak mengetahui identitas dan latar belakang PRT serta hak mendapatkan hasil kerja yang baik dari PRT tersebut.

Semangat untuk memberikan perlindungan terhadap PRT dan pemberi kerja tersebut berdasarkan atas asas kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum serta penghormatan atas HAM.

Adapun tujuan perlindungan kepada PRT adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan seksual serta mengatur hubungan kerja yang harmonis, meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan PRT, serta yang terpenting juga untuk meningkatkan kesejahteraan PRT.

Baca juga: KOWANI desak pengesahan RUU PPRT jadi UU PPRT

Baca juga: Organisasi perempuan desak RUU PPRT menjadi inisiatif DPR


Selain Permenaker, Kemenaker juga mendorong agar RUU Perlindungan PRT segera disahkan. Dan dengan semangat perlindungan yang diusung dari RUU tentang perlindungan PRT ada beberapa hal penting yang menurut Menaker perlu menjadi perhatian secara khusus yang harus dilaksanakan.

Pertama adalah tentang pentingnya perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja.

"Dengan perjanjian kerja yang jelas, maka akan disepakati tentang jam kerja, hak dan kewajiban, tentang libur dan cuti, tentang potensi bahaya kerja yang muncul, jaminan sosial dan sebagainya," kata dia.

Kemudian, setelah ada perjanjian kerja, Menaker mencatat perlunya penegakan norma kerja yang akan merujuk kepada perjanjian kerja.

"Seringnya muncul hal-hal yang merugikan PRT hal itu berakar dari tidak adanya perjanjian kerja. Hal itu bisa dilihat dari sebagian besar PRT kita yang memang tidak memiliki perjanjian kerja," kata Menaker lebih lanjut.

Untuk itu, Kemenaker berharap dengan pengesahan RUU PPRT nantinya, aturan tentang perjanjian kerja yang dibutuhkan untuk melindungi hak dan kewajiban PRT serta pemberi kerja dapat segera diwujudkan.

Baca juga: Menaker: Setop aksi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga

Baca juga: DPR: RUU PPRT upaya negara lindungi pekerja rumah tangga

Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020