Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, beralasan tidak mengetahui kliennya mempunyai dua kartu tanda penduduk (KTP) dengan nama yang berbeda ketika ditanya telah berbohong soal kematian paranormal itu.

"Sebelumnya tidak pernah tahu dia punya KTP lebih dari satu, sehingga kami berpendapat begitu," ujar Julianta Sembiring dalam sidang dengan agenda sesi pendahuluan tambahan untuk memeriksa permohonan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.

Baca juga: Sidang MK, kuasa hukum akui Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal

Dalam sidang pendahuluan ketiga itu, akhirnya ia mengakui kliennya merupakan orang yang sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang dikabarkan meninggal dan dimakamkan di Bogor. Sebelumnya ia merasa yakin kliennya bukan Imam Santoso atau nama lain Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal tersebut.

Dalam kesempatan itu, Julianta Sembiring pun mengiyakan telah menutupi fakta kliennya meninggal serta menyampaikan keterangan yang tidak benar, termasuk surat keterangan meninggal Imam Santoso.

Saat membacakan pencabutan perkara, ia baru membacakan keterangan yang benar.

"Setelah mengupayakan untuk mendapatkan kepastian mengenai klien, surat kematian nomor 474.3/69-tgkl kelurahan Tegalega Kota Bogor, Sabtu 6 Juni 2020 adalah nama lain Ki Gendeng Pamungkas, Imam Santoso," ucap Julianta Sembiring.

Baca juga: MK minta Ki Gendeng dihadirkan dalam sidang

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas itu, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan terlihat adanya upaya memberikan keterangan yang tidak sebenarnya oleh para penasihat hukum.

"Di situ ada ketidakjujuran. Membuat keterangan, tetapi tidak memuat nomor induk yang bersangkutan. Itu sudah menandakan bahwa sebenarnya saudara-saudara sudah tidak jujur. Kami mengingatkan karena profesi pengacara ada di situ kejujuran," kata Manahan Sitompul.

Baca juga: Hakim ancam advokat bohong tak lagi dapat beracara di MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020