Jakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 masih membahas kemungkinan pembukaan sekolah di daerah-daerah dalam zona kuning penularan virus corona.

"Menyangkut sekolah, Gugus Tugas hanya merekomendasikan di zona hijau. Kami sedang memikirkan permintaan masyarakat agar zona kuning diizinkan sekolah, kami sedang bahas, nanti juga dibicarakan dengan Kemendikbud," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di kompleks istana kepresidenan Jakarta, Senin.

Usai mengikuti rapat terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, dia mengemukakan bahwa pembatasan-pembatasan akan diterapkan kalau pemerintah memutuskan mengizinkan pembukaan sekolah di zona kuning.

"Kalau toh (pembukaan sekolah di zona kuning) disetujui, maka maksimal setiap pelajar hanya dua kali mengikuti kegiatan, kemudian persentase pelajar di ruangan tidak boleh lebih dari 30 persen atau 25 persen. Ini masih jadi pembahasan," kata Doni.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan pembukaan kembali sekolah di zona kuning dilakukan menyusul adanya permintaan dari sebagian orang tua siswa dan sekolah.

"Karena ada permintaan orang tua dan pihak sekolah karena sudah sekian lama tidak ada aktivitas. Tapi kalau toh ini jadi, maka hanya zona kuning. Jadi zona hijau sudah diberi rekomendasi, tambahan zona kuning tapi masih dalam pembahasan," katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut panduan itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah di zona hijau akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan. 

Dalam rapat mengenai penanganan COVID-19, menurut Doni, Presiden mengemukakan pentingnya pembatasan kerumunan orang guna mencegah penularan virus corona.

"Jadi kewajiban kita semua apabila ada informasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan dari awal haru segera diingatkan. Jangan sampai sudah terjadi kerumunan baru dilakukan tindakan, cegah jangan sampai ada kerumunan apapun kegiatannya," kata Doni.

Ia menambahkan, "Presiden selalu tekankan gas dan rem seimbang. Kalau ada kasus meningkat maka silakan direm tapi bukan berarti semua kegiatan harus ditutup total. Dibatasi kegiatannya, terutama untuk waktu kegiatan termasuk jumlah aktivitas manusia yang ikut terlibat di dalamnya."

Hingga Minggu (12/7), jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Indonesia mencapai 75.699 orang dengan jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 35.638 orang dan pasien yang meninggal dunia 3.606 orang.

Kasus COVID-19 sudah menyebar di seluruh provinsi di Indonesia dengan kasus terbanyak ada di Jawa Timur (16.658) disusul DKI Jakarta (14.517), Sulawesi Selatan (6.973), Jawa Tengah (5.473), Jawa Barat (5.077), Kalimantan Selatan (4.146), Sumatera Selatan (2.653), Sumatera Utara (2.323), Papua (2.267), Bali (2.195), Sulawesi Utara (1.660), Banten (1.593), Nusa Tenggara Barat (1.550), dan Kalimantan Tengah (1.196).

Baca juga:
Siswa di Pariaman mulai belajar di sekolah dengan protokol kesehatan
Kota Bogor belum izinkan pembukaan kembali sekolah 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020