MUI minta supaya ada yang dilibatkan, selama ini tidak dilibatkan
Makassar (ANTARA) - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meminta agar dilibatkan dalam pemulasaran jenazah baik untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun positif Coronavirus Disease (COVID-19).

"Kami sudah melihat fakta, bahwa proses pemulasaran jenazah mulai meninggal sampai pemakaman tidak melibatkan keluarga, ternyata ini juga dianggap tidak maksimal prosesnya berdasarkan syariat Islam," ungkap Ketua Komisi Infokom MUI Makassar, Firdaus Muhammad, Sabtu.

Ia menuturkan dalam diskusi publik, edukasi media di era pandemi bahwa kebiasaan orang Islam saat orang akan meninggal dunia ada penuntun yang mengucapkan dua kalimat syahadat baik dari pihak keluarga atau orang yang mewakili.

Selain itu, lanjut dia, setelah meninggal dimandikan lalu di makamkan. Dari informasi yang beredar, itu jauh dari Syariat Islam, baik cara memandikan, siapa memandikan, kemudian dimakamkan secara Islam.

"Kami ini dari MUI minta supaya ada yang dilibatkan, selama ini tidak dilibatkan, kecuali hanya Kementerian Agama. Sementara di MUI ada pakar, ahli agama. Mestinya MUI juga diberikan kewenangan," kata akademisi dari UIN Alauddin Makassar ini.

Selanjutnya, bagaimana mengedukasi serta bekerja sama dengan pemerintah, bahkan orang-orang jadi relawan diajari bagaimana menshalati serta proses pemakaman jenazah korban COVID-19 sesuai dengan itu sesuai proses syariat Islam.

Melihat fenomena yang terjadi belakangan ini, kata Firdaus, banyak keluarga pasien ngotot mengambil paksa jenazah korban PDP maupun Covid di rumah sakit, meski ada resiko besar disitu. Hal ini terjadi karena mereka tidak meyakini bahwa proses pemulasaran jenazah apakah sesuai syariat atau tidak.

Bahkan, proses pemakaman sangat luar biasa. Kenapa luar biasa, karena mendapat pengawalan aparat secara ketat sampai di pemakaman khusus COVID-19 di Macanda, Kabupaten Gowa. Proses pemakaman pun jauh dari syariat Islam, yang biasanya mendoakan saat jasad di kebumikan, tapi disana tidak, sebab aturannya tidak dibolehkan ada keluarga mengantar.

"Justru MUI minta supaya dilibatkan dalam prosesi pemakaman itu tadi. Saya kira aturan dari Kemenag ada benarnya, tetapi bagaimana menjawab kepanikan masyarakat, sampai mereka mengambil paksa jenazah. Alasannya, karena tidak yakin perlakuan dari pihak rumah sakit maupun pihak menangani jenazah memperlakukan dengan syariat Islam," beber dia.

Baca juga: Aparat dilibatkan pengantaran jenazah COVID-19 ke pemakaman

Baca juga: Tiga tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19 di Ambon wajib lapor


Sementara pengamat sosial dari Unhas Makassar, Sakka Pati, mengemukakan, pada dasarnya menjadi kewajiban dalam penyelenggaraan jenazah seperti memandikan dan menshalati jenazah sesuai ketentuan syariat Islam.

Hanya saja, dalam pandemi ini, protokol kesehatan harus dijalankan bagi orang yang meninggal karena COVID-19. Bila melihat pemulasarannya, model mesti mengikuti standar WHO, langsung di kubur setelah di lakukan protokol.

"Bagi kita orang Muslim, kenapa tidak diupayakan menenangkan keluarga kalau memang ini musibah. Apa memang tidak ada perwakilan, kalau ada tentu dengan catatan menjadi bagian pemulasaran mengikuti dan melakukan standar protokol sebagai mana mestinya, mengenakan APD dan lainnya," ujar Sakka.

Pihaknya berharap, tim gugus tugas penanganan percepatan COVID-19, memberikan kesempatan bagi keluarga, untuk melihat terakhir kali jasad korban atau memberikan ruang bagi keluarga ikut pemulasaran jenazahnya. Bahkan usulan MUI bisa menjadi bahan pertimbangan

Di tempat terpisah, Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui di posko induk COVID-19 Makassar mengatakan, pemulasaran jenazah harus menjalankan protokol standar yang diatur WHO sebagai organisasi kesehatan dunia.

"Jadi begini, terkait covid ini sudah ada protokol kesehatan yang harus dilakukan bagi orang-orang yang terindikasi ataukah dia positif covid. Kalau pun mau terlibat (pemulasaran jenazah) boleh yang penting mengikuti seluruh protokol kesehatan tersebut," katanya kepada awak media.

"Kalau misalnya dia (keluarga) ingin memberi doa atau semacamnya, yang penting pakai baju hazmat terkait protokol kesehatan, dan harus tahu apa yang harus dilakukan terkait protokol itu," tambahnya.

Hanya saja kata dia, mau tidak orang ikuti aturan itu, sebab cukup berisiko. Sebenarnya, tidak ada orang yang mau mengurusi itu, tapi karena ini tanggungjawab dan kepedulian pemerintah untuk mengamankan masyarakat yang lain.

"Saya tidak mau mengatakan bahwa kita tidak mau mengurus mayat, tapi yang perlu kita selamatkan yang hidup. Jadi protokol kesehatan yang meninggal ini bukan masalah perilaku ke mereka, tetapi kegiatan yang kita lakukan untuk menyelamatkan masyarakat lain yang masih sehat, tujuannya itu," paparnya.


Baca juga: Polisi jaga RS antisipasi warga bawa paksa jenazah COVID-19

Baca juga: RSUKD Sulsel akui video viral soal pengambilan paksa jenazah PDP

 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020