Kupang (ANTARA) - KPU Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menyatakan bahwa verifikasi faktual calon perseorangan di daerah itu akan berakhir pada 00.00 WITA Jumat (10/7).

"Sampai saat ini para petugas masih melakukan verifikasi faktual untuk calon perseorangan di kabupaten ini," kata Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak, saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan di kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste itu menjelang Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca juga: KPU mundurkan jadwal tahapan verifikasi faktual

Ia menyatakan, KPU Belu yang berkantor di Atambua akan menunggu verifikasi faktual itu hingga pukul 00.00 WITA malam ini. Usai verifikasi faktual, pada Sabtu (11/7) petugas mulai mengumpulkan hasil verifikasi faktual itu untuk dilakukan rekapitulasi di kecamatan.

"Proses rekapitulasi akan dilakukan sampai 13 Juli 2020 mendatang. Setelah itu kami cek untuk memastikan apakah memenuhi syarat atau tidak," ujar dia.

Lebih lanjut, kata Nahak, jika tak memenuhi syarat maka calon persorangan itu diminta segera memperbaiki data yang ada, sejumlah dua kali kekurangan dari jumlah dukungan selama tiga hari.

"Tetapi jika memenuhi syarat maka nantinya langsung kami tetapkan, untuk pada Agustus nanti caln perseorangan itu mulai mendaftar bersama dengan yang dari partai," kata dia.

Ia juga mengatakan, dalam melakukan verifikasi, petugas harus melaksanakan protokol penanganan Covid-19 dan mengenakan masker, sarung tangan, menggunakan cairan pembersih tangan, serta menjaga jarak.

Sementara warga yang bertemu petugas juga sudah diminta menggunakan masker dan menjaga jarak fisik selama proses verifikasi faktual itu.

Ia bersyukur karena selama proses verifikasi faktual tak ada keluhan baik dari warga atau dari petugas gejala menjurus ke Covid-19 itu.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020