Pontianak (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat Ramdan mengatakan pihaknya mendapatkan anggaran sebesar Rp26 miliar lebih berdasarkan hasil hitungan revisi APBN untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Pilkada 2020 di tujuh kabupaten yang ada di Kalbar.

"Terkait dengan penyesuaian anggaran pilkada serentak dengan protokol COVID-19, untuk pengadaan APD, di tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada mendapat bantuan dari APBN, kita mendapat tambahan anggaran sebesar Rp26 miliar lebih," kata Ketua KPU Kalbar di Pontianak, Kamis.

Adapun rincian anggaran tersebut antara lain, Ketapang Rp4.856.595.000, Kapuas Hulu Rp4.443.759.000, Sekadau Rp1.722.441.000, Sintang Rp6.169.257.000, Melawi Rp2.656.034.000, Sambas Rp3.691.985.000, Bengkayang Rp2.474.751.000 dengan total anggaran Rp26.014.822.000.

Sementara itu, lanjutnya, untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU dan Pemda tidak mengalami perubahan dan masih tetap pada nilai sebelumnya, dengan rincian Kabupaten Bengkayang Rp27,8 miliar, Kabupaten Kapuas Hulu Rp39 miliar, Kabupaten Ketapang Rp40,8 miliar, Kabupaten Melawi Rp22,4 miliar, Kabupaten Sambas Rp41,2 miliar, Kabupaten Sekadau Rp18,2 miliar dan Kabupaten Sintang Rp45,2 miliar.

Ramdan menjelaskan, terkait pengadaan APD untuk protokol kesehatan pada Pilkada serentak 2020, dianggarkan sesuai dengan pengajuan dan tahapan pilkada. Adapun pengadaan PAD yang dilakukan seperti masker, pelindung wajah, hand sanitizer, vitamin, sarung tangan, baju hazmat, alat pengukur suhu tubuh, tong air, sabun dan sebagainya.

"Namun tidak semua petugas akan dibekali hazmat. karena baju hazmat akan diberikan kepada petugas KPPS yang bertemu dengan pemilih yang terpapar COVID-19. Pengadaan APD ini nantinya akan disesuaikan dengan tahapan, namun disesuaikan dengan kebutuhan," tuturnya.

Misalnya, kata dia, pengadaan barang yang bisa digunakan hingga tahapan selesai seperti pengukur suhu, tong air dan sebagainya. Dimana semua itu sudah diatur dalam Peraturan KPU.

"Seperti verifikasi faktual, kemarin petugas penggunakan masker, hansanitizer, pelindung wajah dan lain sebagainya, itu diadakan untuk pelaksanaan verifikasi faktual. Kemudian pada saat melakukan Coklit, pengadaannya juga akan disesuaikan dengan kebutuhan," katanya.

Dia juga menambahkan, KPU dalam memilih jenis-jenis kebutuhan protokol COVID-19 telah berkoordinasi dengan Kemenkes, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. KPU juga terbuka menerima masukan dari semua pihak terkait perlengkapan APD yang sesuai dengan standar.

 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020