Saya transfer (Rp500 juta) ke rekening Ika Indrayani di bank BCA pada 7 Januari
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengaku memberikan Rp500 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya transfer (Rp500 juta) ke rekening Ika Indrayani di bank BCA pada 7 Januari," kata Thamrin dalam sidang pemeriksaan saksi secara "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Thamrin menjadi saksi untuk terdakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Jaksa KPK tak hadirkan Hasto Kristiyanto di sidang Wahyu Setiawan

Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Baik Thamrin, Wahyu maupun Agustiani tidak hadir di persidangan persidangan tersebut. Hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan pengacara kedua terdakwa yang hadir secara fisiki di pengadilan Tipikor.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Wahyu Setiawan juga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Masyarakat Papua saat itu berdemonstrasi karena tinggal 3 Orang Asli Papua (OAP) yang lolos tes akhir dan menuntut agar yang menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua.

Demi meredakan emosi masyarakat, Thamrin lalu meminta Wahyu mengusahakan agar 3 OAP tersebut seluruhnya lolos.

Baca juga: Wahyu Setiawan juga didakwa dapat Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat

"Saya sebagai sekretaris KPUD menyampaikan ke koordinator wilayah soal psikologi masyarakat tetap harus orang Papua maka tidak ada pilihan lain karena Pak Gub (Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan) kecewa sekali. Jadi saya ke beliau (Wahyu) apalagi dalam perkembangannya Pak Wahyu pernah bilang bahwa dalam pilkada ini ada komisioner (KPU) yang tidak senang dengan salah satu anggota (KPUD), jadi saya was-was," ungkap Thamrin.

Atas permintaan itu, Wahyu pun mengatakan "kita usahakan semuanya lolos".

"Tapi saya tidak punya uang, jadi saya menghadap Pak Gub, kondisinya Pak Wahyu tanya kesiapan Pak Gub. Pak Gub sampaikan 'Di sini bukan harga diri saya yang dipertaruhkan tapi harga diri orang Papua, ini ancaman besar, bahkan ada keluarga saya yang diancam akan dibakar, ini ancaman bukan main-main," ucap Thamrin menambahkan.

Thamrin pun diminta untuk datang ke kediaman resmi Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

"Ada telepon dari sepertinya ajudan Pak Gubernur, ke kediaman pribadi Pak Gub di luar pagar diberikan dan mengatakan agar langsung untuk Pak Wahyu, jumlahnya Rp500 juta," ungkap Thamrin.

Thamrin lalu meminta nomor rekening Wahyu, tapi karena Wahyu tidak kunjung mengirimkannya maka Thamrin memasukkan uang Rp500 juta ke rekeningnnya sendiri.

"Baru sorenya Pak Wahyu kirim rekening Ika Indrayani di bank BCA. Lalu saya transfer 7 Januari, saya laporkan ke Pak Wahyu saya bilang sudah transfer, saya katakan '3 orang asli Papua harus masuk', lalu beliau balas 'sip' ke saya," tutur Thamrin.

Ika Indrayani adalah istri sepupu Wahyu.

Baca juga: Sekretaris KPU Papua Barat dikonfirmasi aliran uang ke Wahyu Setiawan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020