Tidak semua saksi yang di-BAP tetap kita nantinya menilai apa yang dibutuhkan untuk dakwaan yang dipanggil
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutuskan untuk tidak menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi bagi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kita sekarang fokus pada perbuatan terdakwa selaku penerima jadi menurut JPU sudah cukup, berbeda saat periksa Saeful (Bahri) sebagai pemberi butuh keterangan yang bersangkutan jadi untuk membuktikan perbuatan terdakwa sudah cukup," kata JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Pada hari ini JPU KPK menghadirkan dua saksi untuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina yaitu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo dan pegawai Bank Mandiri Patrisius Hitong, mereka adalah saksi terakhir perkara tersebut.

Baca juga: Saksi akui dapat Rp2 juta karena hitung uang dari Harun Masiku

Sidang selanjutnya pada Kamis (16/7), dijadwalkan saksi meringankan (a de charge) dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Hasto sendiri beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan seperti pada 24 Februari dan 26 Februari 2020 sehingga keterangannya sudah termuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

"Tidak semua saksi yang di-BAP tetap kita nantinya menilai apa yang dibutuhkan untuk dakwaan yang dipanggil," ucap Ronald.

Hasto juga pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada 16 April 2020 untuk terdakwa kader PDIP Saeful Bahri yang didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

"Memang saat itu yang bersangkutan (Hasto) dihadrikan terkait Saeful sebagai pemberi tapi kalau penerima tidak harus dihadirkan, pemberian untuk Agustiani Tio juga yang diperlukan saksi seperti Pak Saeful yang langsung memberikan ke dia (Agustiani), jadi untuk membuktikan dakwaan kita selaku penerima tidak diperlukan," ungkap Ronald.

Namun, Ronald membantah bahwa JPU KPK sudah menyimpulkan bahwa Hasto tidak ada kaitannya dengan Wahyu.

"Saya tidak mengatakan itu (tidak ada kaitan), tapi untuk membuktikan dakwaan penerima menurut jaksa sudah cukup saksi-saksinya," ujar Ronald.

Baca juga: Wahyu Setiawan juga didakwa dapat Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat

Dalam sidang 16 April 2020 lalu, Hasto mengaku pernah menegur Saeful Bahri yang meminta uang ke Harun Masiku untuk mengurus PAW di KPU.

"Dalam satu kesempatan saya pernah dengar terdakwa meminta dana kepada Harun Masiku kemudian saya klarifikasi dan memberikan teguran terkait hal tersebut. Setelah saya tegur dan klarifikasi persoalan terdakwa minta dana kepada Harun Masiku setelah itu komunikasi saya bersifat pasif sehingga ketika ada 'whatsapp' dari terdakwa saya jawab 'OK sip', artinya saya membaca tapi tidak menaruh atensi terhadap hal tersebut," kata Hasto pada 16 April 2020.

Hasto juga mendapat laporan Saeful Bahri soal lobi yang dilakukan Saeful ke Wahyu terkait upaya PAW Harun Masiku.

Saeful Bahri dalam perkara ini sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Harun Masiku disebut punya "funder" galang dana bagi Wahyu Setiawan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020