Jakarta (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk memperluas cakupan sosialisasi Empat Pilar MPR RI hingga ke berbagai pelosok daerah.

"Para kepala daerah merupakan ujung tombak dalam mengelola tata kehidupan bermasyarakat. Semangat membangun daerah harus diselaraskan dengan semangat membangun ikatan kebangsaan. Di sinilah letak urgensi perlunya para kepala daerah terlibat dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Bambang Soesatyo saat menyampaikan sosialisasi Empat Pilar MPR RI sekaligus penandatangan MoU antara MPR RI dan Apkasi, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bambang Soesatyo inisiasi pembentukan Kampung Empat Pilar MPR

Turut hadir pengurus Apkasi, antara lain Ketua Umum Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi), Sekretaris Jenderal Najmul Akhyar (Bupati Lombok Utara), serta anggota lainnya seperti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Bogor Ade Yasin, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, serta Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang.

Dengan kerja sama tersebut, Bamsoet, sapaan akrab politikus senior Partai Golkar itu, berharap kedua pihak bisa bersama-sama menguatkan narasi kebangsaan yang berisikan nilai-nilai luhur bangsa, baik kepada perangkat pemerintah daerah maupun kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kehadiran kepala daerah untuk menyemarakkan Empat Pilar MPR RI, kata dia, akan menjadi tambahan daya dorong MPR RI dalam membumikan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Bamsoet sosialisasi empat pilar secara virtual di masa normal baru

Menurut mantan Ketua DPR RI itu, Pasal 18 ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur oleh undang-undang.

Frasa "dibagi atas" dan bukan "terdiri atas", kata dia, menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan kedaulatan negara berada di pusat, sedangkan frasa "terdiri atas" merujuk pada konsep federalisme dengan kedaulatan berada di tangan masing-masing negara bagian.

"Para pendiri bangsa menyadari karena kemajemukan bangsa, formulasi organisasi bernegara tidak bisa dikelola dengan menerapkan paham sentralistik. Kebijakan yang sentralistik hanya akan menjadikan daerah sebagai objek, dan mengesampingkan hak dan kewenangan daerah untuk mengatur urusan daerahnya sesuai karakteristik, kondisi objektif, serta potensi yang dimiliki masing-masing daerah," kata Bamsoet.

Baca juga: MPR sosialisasikan empat pilar MPR RI lewat berbagai metode

Kepala Badan Bela Negara FKPPI tersebut meyakini bahwa sosialisasi Empat PIlar MPR RI akan berjalan semakin efektif dengan melibatkan para kepala daerah karena akan diwarnai kearifan dan budaya lokal setempat, sekaligus menguatkan dinamika kehidupan masyarakat di 416 kabupaten di seluruh Indonesia agar tetap memiliki keterkaitan dengan kehidupan nasional.

"Sebagai negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, telah memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Empat Pilar MPR RI akan semakin meneguhkan prinsip demokrasi pemerintahan daerah tidak menyimpang dari kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Bamsoet.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020