Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan tidak ada pembahasan kasus korupsi secara terperinci dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR.

"Mereka cuma menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, kalau mereka menanyakan kasus-kasus bagaimana, kita nyatakan tadi, kita bicara bukan soal kasus tapi terminologi perkara, artinya kasus yang sudah 'disprindikan' yang kita bicarakan," kata Nawawi di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Baca juga: Komisi III turut pertanyakan kasus lama di KPK yang terkatung-katung

Baca juga: Komisi III ingatkan KPK, dana COVID-19 tidak dibobol "penumpang gelap"


Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III Herman Hery untuk pertama kalinya mengadakan RDP dengan KPK di gedung penunjang KPK, lantai 3, Jakarta Selatan. RDP tersebut dilakukan secara tertutup.

Rapat dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. RDP itu diikuti lima pimpinan KPK, lima anggota Dewan Pengawas KPK, pejabat struktural KPK serta anggota Komisi III antara lain Arteria Dahlan, Arsul Sani, Aboe Bakar Alhabsyi, Sahroni, Jazilul Fawaid.

"Mereka menanyakan perkara dan kami nyatakan kami bicara terminologi perkara, kalau perkara tidak ada yang bisa ditutupi, terkait perkara apa saja yang melalui proses penyidikan kita sebutkan," ungkap Nawawi.

Nawawi menjelaskan bahwa KPK telah mengeluarkan 43 surat perintah penyidikan (sprindik) sampai 30 Juni 2020.

"Hampir semua sprindik sudah diumumkan, sudah kami keluarkan. Ada satu perkara barang kali bisa saja satu perkara bisa 7-8 sprindik," tambah Nawawi.

Baca juga: Komisi III gelar RDP di Kantor KPK

Baca juga: Nawawi Pomolango: Rapat di KPK keinginan Komisi III DPR

Terkait dengan isu yang mendapat perhatian masyarakat seperti laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggunakan helikopter di Sumatera Selatan, Nawawi mengatakan hal itu lebih tepat ditanyakan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kalau soal etik coba ditanyakan ke Dewas, lebih pas tanyakan ke Dewas tapi yang sempat kami tahu instrumen yang dikeluarkan oleh Dewas terkait kode etik tidak sampai pemeriksaan-pemeriksaan," ungkap Nawawi.

RDP pimpinan sekaligus bersama Dewas KPK bersama anggota Komisi III DPR menurut Nawawi karena efisiensi waktu.

Setelah melaksanakan rapat, anggota Komisi III lalu meninjau rumah tahanan KPK yang terletak persis bersisian dengan gedung penunjang KPK.

Baca juga: Rapat Komisi III DPR dengan KPK digelar tertutup

Baca juga: Komisi III DPR cek Rutan KPK usai RDP

Menurut Ketua Komisi III DPR Herman Herry, saat berkunjung ke rutan, Komisi III tidak bertemu dengan tahanan.

"Kami tadi turut ke rumah tahanan, perlu diingat kami tidak bertemu dengan tahanan tidak ada kepentingan bertemu dengan tahanan KPK. Kami hanya melihat prosedurnya untuk masuk ke rutan itu, bagi pengunjung maupun tahanan itu sendiri bagaimana prosedurnya," kata Herman.

Komisi III DPR periode 2014-2019 sebelumnya pernah meninjau gedung Merah Putih KPK pada 22 Februari 2016. Rombongan Komisi III DPR saat itu hanya berkunjung, bukan mengadakan rapat.

Mereka datang dengan menggunakan tiga bus sedang, berbeda dengan kedatangan anggota Komisi III DPR saat ini yang menggunakan mobil masing-masing.

Baca juga: ICW pertanyakan rapat Komisi III DPR dengan KPK digelar di Gedung KPK

Baca juga: KPK benarkan RDP dengan Komisi III DPR digelar di Gedung KPK

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020