Saya sedikit lega karena dia menerima hukuman penjara kali ini
Jakarta (ANTARA) - Mantan pacar mendiang bintang K-pop Goo Hara dipenjara akibat pemerasan menggunakan video seks yang mendorong Goo Hara bunuh diri.

Juri di pengadilan memutuskan Choi Jong-bum (29) dihukum setahun penjara.

Sebelum meninggal pada 24 November 2019, Hara yang pernah jadi anggota grup Kara, mengatakan kepada media bahwa Choi mengancam akan membocorkan video seks mereka. Rekaman video pengawas memperlihatkan sang penyanyi berlutut di hadapannya.

Baca juga: Goo Hara meninggal, berikut pernyataan agensi Production Ogi

Baca juga: Goo Hara meninggal, mantan anggota KARA terkejut


"Hubungan seksual adalah privasi yang paling intim, jadi mengancam untuk membocorkan video akan menimbulkan kehancuran reputasi dan melukai korban secara permanen," kata pengadilan dalam putusan itu.

"Mengingat korbannya adalah selebritas terkenal, terdakwa jelas menyadari akibatnya akan sangat serius. Namun, dia memperburuk kejahatan dengan mengancam akan membocorkannya ke media."

Namun pengadilan mengatakan "tidak ada cukup bukti" bahwa Goo Hara tidak setuju perbuatan itu direkam, seperti dikutip Korea Times.

Ho-in, saudara Goo Hara, mengatakan perasaannya campur aduk karena hukuman yang diberikan dianggap terlalu ringan.

"Saya sedikit lega karena dia menerima hukuman penjara kali ini," kata dia. "Fakta bahwa dia tidak terbukti bersalah atas video yang direkam secara ilegal dan hukuman setahun penjara masih terasa tidak adil."

Nama Goo Hara melejit sejak menjadi anggota grup Kara pada 2008 yang tak cuma terkenal di kampung halamannya, tapi juga menuai popularitas di Jepang. Grup tersebut bubar pada 2016 karena Gyuri, Seungyeon, dan Hara memutuskan untuk keluar setelah kontraknya habis.

Baca juga: Eks-personel KARA kompak unggah foto dengan Goo Hara

Baca juga: Tempat peristirahatan terakhir Goo Hara terbuka untuk umum

Baca juga: Putus harapan, Goo Hara tinggalkan catatan bernada pesimistis

Penerjemah: Nanien Yuniar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020