Tidak mungkinlah Partai Demokrat mengusung calon kepala daerah eks pengguna narkoba.
Jakarta (ANTARA) - Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan bahwa pihaknya akan selektif dalam memilih figur calon kepala daerah sebab sudah banyak calon kepala daerah yang minta dukungan partainya dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Syarief memastikan pihaknya memperhatikan rekam jejak figur calon kepala daerah karena partai memiliki target kemenangan 60 persen pada hajatan dan pesta demokrasi daerah lima tahunan tersebut.

"Target kemenangan 60 persen. Iya, sudah banyak (bakal calon kepala daerah yang minta dukungan ke Demokrat)," ujar Wakil Ketua MPR itu dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: KIPP Indonesia puji putusan MK terkait KPU

Syarief menambahkan bahwa Demokrat tidak mungkin mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.

"Tidak mungkinlah (Demokrat mengusung calon kepala daerah mantan pengguna narkoba). Pokoknya itu tidak mungkinlah," kata politikus yang memiliki nama lengkap Syariefuddin Hasan itu.

Lebih lanjut, Syarief mengatakan bahwa Demokrat pasti mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Seharusnya itu memang putusan MK mengikat. Akan tetapi, kalau menyangkut pemilu itu 'kan domainnya ada di KPU, iya, 'kan? Kita lihat nanti KPU gimana," kata Syarief.

Syarief juga meminta semua partai politik mematuhi apa yang sudah diputuskan MK tersebut. Tidak boleh keputusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut dilanggar.

"Demokrat berkomitmen tentang hal itu," kata Syarief menegaskan.

Baca juga: DPR konsultasikan putusan MK terkait Pilkada

Baca juga: Komisi II setujui Perppu Pilkada jadi UU


Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju dalam pilkada diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 Ayat (2) Huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

Maka, MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk, dan berzina.

Baca juga: Yasonna harap Perppu Pilkada Serentak 2020 disahkan jadi UU

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020