Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan program pengurusan paspor kolektif untuk jemput bola bagi masyarakat yang ingin membuat baru atau penggantian paspor.

"Mau bikin paspor secara kolektif? Sekarang udah bisa loh. Ajak teman kerja, teman gowes, teman organisasi, dan lainnya (minimal 50 orang) buat barengan urus paspornya, segera hubungi kantor imigrasi terdekat, bisa via telephon, email, atau media sosial, nanti kami akan datang ke tempat kamu," tulis akun resmi Instagram Ditjen Imigrasi, di Jakarta, Sabtu.

Layanan urus paspor kolektif tersebut bernama Eazy Passport, layanan diberikan untuk perkantoran atau instansi, pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan swasta.

Baca juga: Imigrasi Kediri terapkan protokol kesehatan ketat pada era normal baru

Kemudian layanan tersebut juga diberikan kepada institusi pendidikan, yakni sekolah pesantren atau asrama. Komunitas atau organisasi dan komplek perumahan atau apartemen juga bisa menikmati layanan itu.

Pelayanan urus paspor kolektif dipastikan memenuhi prosedur pencegahan penularan COVID-19 dengan menyediakan alat pelindung diri bagi petugas dan menerapkan jaga jarak fisik.

Layanan Eazy Passport tersebut minimal melayani 50 permohonan per hari, pengurusan paspor kolektif itu hanya untuk pembuatan baru dan penggantian yang bukan karena hilang atau rusak.

Jadwal layanan ditentukan oleh kantor imigrasi tempat pemohon dilayani. Pelayanan pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB atau di luar hari kerja.

Baca juga: Kantor Imigrasi mulai buka antrean pelayanan paspor lewat aplikasi

Proses penyelesaian paspor yakni selama empat hari kerja, setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.

Pemohon layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB waktu setempat.

Sementara untuk pengambilan, bisa diambil langsung oleh pemohon paspor, diambil oleh perwakilan instansi, kantor atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon. Paspor juga bisa dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia.

Baca juga: Imigrasi jelaskan layanan urus paspor haji tunggu ketentuan Kemenag

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020