Ya ada indikasi ke sana (pelanggaran berat)
Jakarta (ANTARA) - Tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.

Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.

Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari baik pintu depan maupun pintu belakang keduanya ditutup dari luar dan dalam.

Namun, meski akhirnya berhasil masuk, baik Dinas Pariwisata maupun Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas lainnya tidak bisa membuktikan beroperasinya tempat tersebut meski ada kecurigaan karena AC yang baru berhenti, bau asap rokok, barang-barang tertinggal seperti jaket dan sepatu wanita serta barang lainnya.

Akhirnya setelah pukul 09.30 WIB ditemukan lima orang yang berada di dalam, ratusan orang lainnya akhirnya bisa ditemukan bersembunyi di ruang kamar atau tangga darurat.

Baca juga: Pengamat: DKI diskriminatif ada tempat hiburan malam dibiarkan buka

Masa PSBB transisi fase 1, seharusnya tidak diperbolehkan bagi tempat hiburan malam yang meliputi diskotek, bar, spa atau griya pijat dan lain sejenisnya itu untuk buka.

"Kami lakukan monitoring dan pembatasan bahwa selama PSBB kegiatan untuk usaha karaoke atau usaha hiburan. Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Iffan, di lokasi.

Iffan mengatakan untuk kategori pelanggarannya meski belum diputuskan, namun ada indikasi pelanggaran serius mulai dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut di fase 1 PSBB transisi, hingga indikasi adanya peredaran narkotika mengingat pengunjung yang dicurigai disembunyikan oleh pengelola.

"Ya ada indikasi ke sana (pelanggaran berat). Tapi akan kami rapatkan lebih dulu dengan Satpol PP. Yang jelas hari ini ada temuan yang masif di sini," kata Iffan.

Sementara itu, Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan untuk ratusan pengunjung tersebut didata kemudian yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial.

Baca juga: DKI sebut denda pelanggaran PSBB lebih dari Rp370 juta

"Kalau tidak pakai masker kami sesuai pergub (peraturan gubernur) yang ada, kami kenakan sanksi kerja sosial. Nah kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta, jadi nanti koordinasi dengan dinas kesehatan tidak perlu lakukan tes cepat lagi. Karena domisilinya Jakarta," ucapnya.

Sementara untuk pencabutan izin usaha, Ivand mengatakan terkait dengan hal tersebut pihaknya menunggu hasil pembahasan Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta serta perangkat di tingkat provinsi.

"Kalau untuk cabut izin akan dirapatkan kembali nantinya," tutur dia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020