Penumpang KA lokal yang dilayani pada periode yang sama sebanyak 15.165 orang.
Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat telah melayani sebanyak 18.152 penumpang sejak mengoperasikan KA Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk masyarakat mulai 12 Juni 2020.

Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan dari jumlah 18.152 penumpang tersebut, sebanyak 2.987 orang di antaranya merupakan penumpang KA jarak menengah dan jauh yang beroperasi pada 12 Juni hingga 28 Juni.

"Penumpang KA lokal yang dilayani pada periode yang sama sebanyak 15.165 orang," ujar Ixfan di Madiun, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: KA jarak jauh tujuan Palembang tidak operasional hingga 31 Juli 2020

Menurut dia, KAI berkomitmen menyediakan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan.

Guna mewujudkan tersebut, KAI menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau normal baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku pada saat "boarding". Namun, sesuai SE Nomor 9 Tahun 2020 tersebut, masa berlaku hasil PCR dan "rapid test" kini diperpanjang menjadi 14 hari.

"Dengan aturan baru tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam rentang waktu yang singkat, tidak perlu melakukan tes ulang selama hasilnya masih berlaku," kata Ixfan.

Baca juga: KAI Daop 6 tambah operasional KA Prameks

Secara umum, KAI mengharuskan seluruh penumpang kereta api dalam kondisi sehat, yakni memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai pakaian lengan panjang, atau jaket saat berada di area stasiun dan di dalam kereta api.

Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, sering mencuci tangan, serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di HP masing-masing.

Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Baca juga: KAI Cirebon batalkan perjalanan KA Ranggajati mulai 1 Juli

Ixfan menambahkan selama beroperasi kembali tanggal 12 Juni, Daop 7 Madiun telah menolak keberangkatan sebanyak 515 calon penumpang karena tidak melengkapi persyaratan.

"Untuk calon penumpang yang gagal berangkat, uang tiket kami kembalikan 100 persen sesuai harga tiket, di luar bea pemesanan," tambah Ixfan.

KAI terus berupaya mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan

Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi COVID-19 mulai dari angkutan bahan pangan, "e-commerce", motor, dan lainnya melalui layanan "Rail Express".

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020