Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemangkasan jabatan eselon, sebagai upaya percepatan reformasi birokrasi di instansi pemerintahan, tidak akan mengurangi penghasilan dan memotong jenjang karir aparatur sipil negara (ASN).

"Penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselon III ke bawah harus segera direalisasikan. Sudah disepakati bahwa prinsip pemangkasan eselon ini jangan sampai mengakibatkan pengurangan penghasilan dan tetap menjamin keberlangsungan karir ASN," kata Ma'ruf Amin saat memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) dari rumah dinas wapres Jakarta, Senin.

Baca juga: Wapres: COVID-19 beri hikmah untuk percepatan reformasi birokrasi

Ma'ruf meminta kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan susunan regulasi terkait pemangkasan eselon tersebut. Wapres meminta payung hukum penyederhanaan jabatan tersebut memperhatikan penghasilan dan jenjang karir.

"Regulasi tersebut harus segera diselesaikan untuk memberikan payung hukum realisasinya, utamanya berkenaan dengan jaminan kesamaan penghasilan yang diterima dan kepastian pola karir ASN yang akan dialihkan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan regulasi terkait penyederhanaan jabatan eselon tersebut akan bisa selesai pada akhir 2020.

Baca juga: Menteri PANRB tunggu "feedback" K/L terkait kajian pemangkasan eselon

Hingga saat ini, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu mengatakan pemangkasan jabatan eselon di kantor kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah sudah mencapai 60 persen.

"Sampai bulan Juli ini sudah mendekati 60 persen selesai, dan diharapkan Desember ini selesai secara keseluruhan," katanya.

Tjahjo menjelaskan tujuan penyederhanaan birokrasi tersebut, antara lain meningkatkan iklim investasi untuk pertumbuhan ekonomi dengan mempercepat proses perizinan serta mempercepat pelayanan publik.

Baca juga: Legislator minta pemerintah perhitungkan efek pemangkasan eselon

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020