Jakarta (ANTARA) - Beragam aksi kriminalitas di Kota Metropolitan Jakarta dan sekitarnya dalam sepekan terakhir (21-28 Juni) telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami hadirkan beberapa berita dari terpopuler yang paling banyak menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir.

Ada apa dengan John Kei?

John Refra alias John Kei bersama dengan puluhan anak buahnya kini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kembali tersandung masalah hukum, agaknya Penjara tak membuat jera John Kei.

John Kei dan anak buahnya ditangkap petugas lantaran terlibat dalam berbagai kasus mulai dari pengeroyokan yang menewaskan satu orang, perkara kepemilikan senjata api dan senjata tajam, perusakan hingga pembunuhan berencana.

Putri John Kei besuk sang ayah di Rutan Polda Metro Jaya

Melan Refra, putri pertama dari John Refra alias John Kei, pada Jumat malam menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk sang ayah yang kini tengah ditahan oleh pihak kepolisian lantaran tersandung sejumlah kasus.

"Saya mau ketemu papa, memang ada beberapa keperluan jadi saya ke sini bawa selimut dan lain-lain," kata Melan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Saat ditanya mengenai perkembangan kasus ayahnya, Melan enggan berbicara banyak. Dia mengatakan alasan kedatangannya ke Polda Metro Jaya hanya untuk menjenguk dan memberikan semangat untuk ayahnya.

Pembeli temukan tukang bakso cuanki diduga ludahi mangkuknya dari CCTV

Seorang pembeli bakso cuanki, Hikma, tak menyangka menemukan tukang bakso yang berkeliling di kawasan rumahnya di sebuah perumahan di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, diduga meludahi mangkuknya sebelum dihidangkan.

Hikma menemukan hal tersebut saat dia melihat keganjilan tukang bakso cuanki dari pantauan kamera CCTV di teras rumahnya pada Senin (22/6).

"Ketika saya pesan itu, saya tunggu di luar abangnya tidak langsung buat. Akhirnya karena saya masuk dan lihat dari TV, dia kayak ngeludah di mangkuknya," ujar Hikma di Jakarta, Kamis.

Hakim putuskan terdakwa penyiram air keras terhadap 6 anjing bersalah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa terdakwa Aris Tangkelabi Pandin yang menyiram enam anjing menggunakan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya kehilangan nyawa, bersalah atas perbuatannya.

Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Aris harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan itu Aris melakukan tindak kriminal ia dipastikan akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.

Diduga terkait narkoba, oknum pegawai Bea Cukai ditangkap polisi

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 11 orang termasuk seorang oknum pegawai Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Salah satunya inisial A, pegawai Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu

Puluhan anak telantar di depan Gedung DPR

Puluhan anak di bawah umur diamankan ke halaman Mapolres Metro Jakarta Barat setelah telantar saat ingin mengikuti demo di depan Gedung DPR RI, Rabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pihaknya mengamankan 40 anak di bawah umur di beberapa titik wilayah Jakarta Barat.

"Ketika kami dapati mereka, maka anggota mengajak ke halaman Mapolres Jakarta Barat. Kami melihat mereka ini kebingungan," ujar Audie.

JPU tuntut Nikita Mirzani 6 bulan pidana tidak ditahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebritas Nikita Mirzani enam bulan pidana dengan ketentuan 12 bulan masa percobaan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum," kata JPU Sigit Hendardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020