Den Haag (ANTARA) - Otoritas di Kota Amsterdam, Belanda, pada Kamis (25/6) mengumumkan akan melarang penyewaan tempat tinggal untuk wisata, termasuk di antaranya penyewaan dengan menggunakan aplikasi AirBnB, di tiga kawasan Kota Tua mulai 1 Juli.

Di tiga kawasan permukiman lainnya di Amsterdam, ibu kota Belanda, pemilik hunian dapat menyewakan tempat tinggalnya jika mereka telah memiliki izin khusus. Izin itu hanya berlaku tidak lebih dari 30 hari per tahunnya.

Tidak hanya itu, satu hunian hanya boleh diisi oleh maksimal empat orang.

Sejumlah pihak banyak mengeluh bahwa penyewaan hunian untuk wisatawan dengan Airbnb telah mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa kota wisata favorit, mulai dari Edinburgh di Skotlandia sampai Barcelona di Spanyol.

Penasihat bidang perumahan Amsterdam, Laurens Ivens, melalui pernyataan tertulisnya mengatakan sekitar 75 persen dari 780 penduduk dan organisasi di kota itu menyetujui larangan tersebut. Otoritas kota mengatakan satu dari 15 rumah di Amsterdam muncul dalam daftar penyewaan yang ada di dunia maya.

Dewan kota Amsterdam telah cukup vokal menyuarakan usulan pengurangan kunjungan wisatawan dan mengurangi gangguan yang diakibatkan oleh turis di pusat kota tua.

Daftar permukiman yang dilarang untuk disewakan lewat Airbnb mencakup salah satu destinasi terpopuler di Belanda, red district, yang berusia 500 tahun.

Wilayah lainnya mencakup sebagian besar daerah dalam kota, mengingat tempat itu merupakan situs kebudayaan dunia sebagaimana ditetapkan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO).

Sumber: Reuters

Baca juga: Amsterdam larang kendaraan berpolusi mulai 2030
​​​​​​​
Baca juga: COVID-19, Airbnb bayar Rp4 triliun untuk tuan rumah korban pembatalan

Baca juga: Kota di Spanyol ini larang warga sewakan apartemen pada wisatawan
 

 

Ojek Ala Amsterdam

Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020