Perlu sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi, mulai penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga pemasyarakatan.
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menilai pemenuhan unsur dokumen oleh penegak hukum sering tidak lengkap sehingga menyebabkan perkara rawan digugat praperadilan

Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan Survei Kepatuhan Hukum 2019 terhadap instansi penegak hukum di 11 provinsi.

Hasilnya, kata dia, pada tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan dalam hal ketersediaan dokumen secara rerata telah menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi. Namun, dalam pemenuhan unsur dokumen secara rerata, masih berada pada kepatuhan rendah.

Baca juga: Ombudsman RI sarankan MA bentuk Tim IT awasi sidang daring

Menurut dia, survei tersebut untuk melihat sejauh mana instansi penegak hukum menerapkan tertib administrasi dokumen dalam penyelesaian perkara pidana umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Survei ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan bagi instansi penegak hukum dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Amzulian di Kantor Ombudsman RI, Jalan H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan.

Provinsi yang disurvei adalah Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Prof. Adrianus Meliala menerangkan penilaian terhadap ketersediaan dokumen pada tahap penyidikan sebesar 83,39 persen, tahap penuntutan sebesar 96,36 persen, tahap peradilan sebesar 100 persen, dan pada tahap pemasyarakatan sebesar 86,36 persen yang seluruhnya masuk pada zona kepatuhan tinggi.

Adapun penilaian terhadap pemenuhan unsur dokumen, nilai masing-masing pada tahap penyidikan sebanyak 31,85 persen atau kepatuhan rendah, pada tahap penuntutan 70,62 persen atau kepatuhan sedang.

Baca juga: Ombudsman Jakarta minta Polda Metro tunda pemberlakuan ganjil genap

Pada tahap peradilan 83,39 persen atau kepatuhan tinggi, dan pada tahap pemasyarakatan 53,79 persen atau kepatuhan rendah.

Adrianus menjelaskan bahwa survei tersebut merupakan survei administratif  terhadap berkas perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama di pengadilan negeri (PN).

Berkas perkara tersebut diperoleh dari kepolisian, kejaksaan, PN, dan lembaga pemasyarakatan, kemudian dianalisis berdasarkan ketersediaan dokumen serta pemenuhan unsur dokumen dari tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, sampai dengan pemasyarakatan.

Dalam kajian ini, Ombudsman menyarankan agar Polri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM dapat menciptakan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, peradilan di pengadilan, hingga pemasyarakatan di lapas.

Hal itu, kata dia, agar meningkatkan fungsi kontrol dalam penanganan perkara tindak pidana.

Baca juga: Ombudsman menyayangkan sikap DKPP soal pemberhentian Anggota KPU Evi

Menyinggung tingkat daerah, Ombudsman memberikan saran agar instansi penegak hukum dapat memastikan diimplementasikannya peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara tindak pidana umum.

Selain itu, lanjut dia, memprioritaskan peningkatan pemenuhan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara tindak pidana umum.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020