Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat tersangka perdagangan harimau sumatera (panthare tigris sumatrae) serta mengamankan bagian satwa dilindungi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Senin, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial MR, A, MD, serta SD. Seorang lagi berinisial HD masuk DPO.

"Keempat tersangka semua warga Aceh, ditangkap di SPBU Lhoknibong, Aceh Timur, Rabu (17/6). Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh harimau dan beruang madu," kata Kombes Pol Margiyanta.

Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, Kombes Pol Margiyanta menyebutkan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat ada transaksi satwa di lindungi di Aceh Timur.

Baca juga: BBKSDA Riau turunkan tim ke lokasi harimau terkam dua sapi warga

Berdasarkan informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan ada ada beberapa orang sedang menunggu pembeli kulit dan bagian tubuh harimau dan beruang madu.

"Tim akhirnya menangkap keempat tersangka di stasiun pengisian bahan bakar umum di Lhoknibong, Aceh Timur. Kini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh," kata Kombes Pol Margiyanta.

Baca juga: BBKSDA Riau turunkan tim ke lokasi warga diterkam Harimau Sumatera

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh itu menyebutkan dari pengakuan para tersangka, mereka membuka harga penawaran terhadap bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp100 juta.

"Mereka belum sempat menjual karena masih menunggu pembeli tertinggi. Perdagangan mereka lakukan melalui Medan, Sumatera Utara," kata Kombes Pol Margiyanta.

Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan harimau. Harimau tersebut mereka dapatkan dengan cara menjerat memakai kawat hingga satwa dilindungi tersebut mati dengan sendirinya di kawasan hutan di Gayo Lues.

"Keempat tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal Ayat (2) UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Kombes Pol Margiyanta.

Baca juga: Hutan Lindung Bukit Daun perlintasan harimau sumatera

Baca juga: Aktivis harimau: pemburu semakin leluasa manfaatkan wabah COVID-19

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020