Ujoh Bilang (ANTARA) - KPU Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) agendakan verifikasi faktual ke lapangan terhadap 2.380 pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati, Luhut Juan dan Yosef Nyangun Aloy, yang telah mendaftar melalui jalur perseorangan. 

"Untuk verifikasi faktual ke lapangan yang menjadi syarat dukungan terhadap calon perseorangan, akan kami lakukan di tanggal 24 Juni sampai dengan 12 Juli," ujar Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahulu Frederik Melawen di Ujoh Bilang, Senin.

Ia menuturkan bahwa dalam Pilkada Kabupaten Mahulu terdapat satu pasang bakal calon perseorangan. Untuk itu, KPU akan menerjunkan tim guna melaksanakan verifikasi langsung kepada 2.380 pendukung sesuai KTP yang diserahkan. Para pendukung Juan-Aloy tersebar di 50 kampung dari 5 kecamatan.

Baca juga: KPU mundurkan jadwal tahapan verifikasi faktual
Baca juga: Komisioner KPU: Verifikasi faktual dengan "video call" cegah COVID-19


Frederik mengatakan sesuai jadwal tahapan pilkada di masa peandemi maka pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai sejak 15 Juni, kemudian verifikasi syarat dukungan calon persorangan pada tanggal 24 Juni sampai dengan 12 Juli.

Sementara itu, untuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 24 Juni sampai dengan 14 Juli, pelaksanaan pencocokan dan penelitian pada 15 Juli hingga 13 Agustus, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 15 Juni hingga 14 Juli.

"KPU Mahulu dalam melakukan pelantikan terhadap PPS hanya dengan memberikan salinan SK (Surat Keputusan), karena kondisinya belum tersedianya alat pelindung diri (APD)," katanya. 

Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dalam masa pandemi COVID-19 ini mengacu pada Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 .

KPU juga telah menerbitkan tahapan pilkada di masa pandemi dalam Peraturan KPU No 5/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada.
​​​​​​​ 
"KPU melaksanakan perintah undang-undang, ini perintah hukum yang harus dilaksanakan dengan catatan ini merupakan hasil konsultasi juga dengan DPR, Pemerintah, dan Gugus Tugas," ucap Frederik. 

Pewarta: M.Ghofar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020