Di Bali, untuk pemasangan alat peraga kampanye dengan menggunakan baliho dalam Pilkada 2020 ini akan kami tiadakan
Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengusulkan pada KPU RI agar dapat memfasilitasi sosialisasi atau pengenalan calon peserta Pilkada 2020 kepada publik melalui sarana videotron maupun pembuatan film pendek.

"Di Bali, untuk pemasangan alat peraga kampanye dengan menggunakan baliho dalam Pilkada 2020 ini akan kami tiadakan karena kami tidak menginginkan daerah kita kebanjiran sampah plastik seperti pelaksanaan pemilu ataupun pilkada sebelumnya," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menjadi narasumber dalam Webinar Sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020, di Denpasar, Senin.

Menurut Lidartawan, alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho itu selain tidak ramah lingkungan, juga seringkali menjadi mubazir karena ada juga peserta pemilu atau pilkada yang justru tidak mengambil APK yang sudah difasilitasi KPU, dengan alasan karena tidak memiliki ongkos atau tenaga untuk pemasangannya.

Baca juga: DPR: Metode kampanye pilkada dalam PKPU jangan terlalu dibatasi
Baca juga: Mendagri ingatkan tak boleh ada kampanye akbar jelang pilkada serentak


"Oleh karena itu, kami usulkan supaya KPU RI memfasilitasi APK dalam bentuk lain, seperti misalnya calon peserta pilkada dapat ditampilkan di videotron ataupun dibuatkan film pendek mengenai profil apa saja yang sudah dilakukan calon peserta pilkada, yang selanjutnya dapat disebarkan kepada masyarakat," ucapnya pada acara webinar yang diinisiasi oleh KPU Kota Denpasar itu.

Pihaknya meyakini jika para kandidat peserta Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Bali (Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Bangli dan Karangasem) itu visioner, pastinya akan setuju juga dengan usulan tersebut.

"Mari kita ciptakan kesepakatan. Mari jadikan sejarah bahwa pilkada di Bali itu tidak saja menunjukkan euforia, namun juga peduli pada lingkungan," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.

Lidartawan menambahkan, tahapan masa kampanye dalam Pilkada 2020 akan berlangsung selama 71 hari (26 September-5 Desember 2020).

Oleh karena dalam kondisi pandemi COVID-19, lanjut dia, dalam masa kampanye nanti tidak ada kampanye terbuka. Sedangkan untuk debat publik/terbuka antara pasangan calon masih tetap ada.

"Hanya saja dalam debat publik itu tidak ada kelompok 'hore' atau pendukung pasangan calon. Yang hadir dalam debat publik itu hanya dari unsur KPU, Bawaslu, pasangan calon dan panelis saja," katanya.

Pada webinar yang dipandu oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya itu, Lidartawan mengakui bahwa pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 tentu menjadi sebuah tantangan baru bagi para penyelenggara pemilu.

"Hal baru ini tentu membuat kita harus menyesuaikan. Jangan selalu dibandingkan dengan keadaan normal karena pasti akan ada perbedaan-perbedaan," katanya.

Usulan tak menggunakan APK dalam bentuk baliho itupun mendapat apresiasi Ketut Udi Prayudi dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Bali.

Menurut dia, dengan "green election" seperti ini, Bali dapat menjadi contoh yang baru dapat mengurangi sampah pilkada. "Sudah saatnya kita berhenti membagi-bagikan brosur, pamflet dan memasang baliho saat pilkada," ucap pria yang juga mantan anggota KPU Provinsi Bali itu.

Udi Prayudi pun sangat berharap dalam pelaksanaan pilkada nanti benar-benar memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Kesehatan masyarakat dan penyelenggara harus terjaga. Jangan sampai kualitas pilkada menurun dan pengawasan pun jangan sampai kendor karena COVID-19 ini," ucapnya pada webinar yang juga diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Denpasar, penggiat kepemiluan, kalangan media dan sejumlah LSM itu.

Baca juga: KPU Bali optimistis capai target partisipasi pemilih di Pilkada 2020
Baca juga: KPU Bali: negatif COVID-19 hasil uji swab staf yang reaktif rapid test
Baca juga: 9.816 orang penyelenggara Pilkada Bali disiapkan ikuti "rapid test"

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020