Biar pemohon perkara 37 dan 38 memahami karakteristik perppu itu dulu
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menasihati pemohon pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 agar memahami karakteristik perppu.

"Biar pemohon perkara 37 dan 38 memahami karakteristik perppu itu dulu," ujar Daniel Yusmic Foekh dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Apabila permohonan uji formil dikabulkan, Daniel Yusmic Foekh menuturkan terdapat dua opsi yang terjadi, yakni terjadi kevakuman hukum atau kembali menjadi perppu.

Baca juga: Pemohon pengujian UU Penanganan COVID-19 tambahkan uji formil

Pemohon perkara 38/PUU-XVIII/2020, yakni Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) memohonkan uji formil serta materiil.

Sementara, pemohon perkara nomor 37/PUU-XVIII/2020, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan perseorangan bernama Desiana Samosir, Muhammad Maulana serta Syamsuddin Alimsyah baru menambahkan pengujian formil dalam sidang itu.

Pemohon mendalilkan DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan dan pengesahan perppu itu padahal Pasal 22D UUD NRI 1945 memberi kewenangan DPD dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengesahan peraturan perundang-undangan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan pemohon mencermati Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) UUD NRI 1945 berkaitan dengan nomenklatur penetapan untuk perppu dan pembentukan untuk undang-undang.

Baca juga: Hakim MK pertanyakan ketersambungan gugatan UU Kekarantinaan Kesehatan

UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pun mengatur dalam proses pembentukan UU, DPD akan dilibatkan.

Namun, apabila dicermati, ujar Daniel Yusmic Foekh, dalam praktik ketatanegaraan, DPD sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan.

Selanjutnya dalam pembahasan perppu, DPR hanya boleh menyetujui dan tidak menyetujui tanpa diskursus meminta partisipasi masyarakat.

Pemohon dipersilakan untuk memperbaiki permohonan hingga dua minggu ke depan.

Baca juga: Hakim MK minta bukti Perppu COVID-19 jadi undang-undang

Baca juga: MK minta klarifikasi Presiden terkait Perppu Corona

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020