Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk terus disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak hanya karena terdapat peraturan serta diwajibkan oleh pemerintah jelang pemberlakuan normal baru.

"Disiplin itu penting. Mengikuti protokol kesehatan itu jangan hanya karena ada kewajiban dari pemerintah, harus dijadikan protokol kesehatan itu menjadi kebutuhan untuk menjaga diri dan menjaga orang lain," kata Menaker usai melakukan inspeksi mendadak di sebuah mal di Jakarta Selatan pada Rabu.

Menaker mengingatkan bahwa semakin ketatnya pemberlakuan protokol kesehatan oleh individu dan manajemen pusat perbelanjaan yang sudah buka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat secara umum.

Hal itu harus dilakukan agar masyarakat dapat merasa nyaman melalukan aktivitas ekonomi dengan protokol yang ketat. Menaker mengatakan usai melakukan inspeksi itu dia melihat protokol kesehatan sudah berjalan baik untuk menekan angka infeksi COVID-19.

Dia memuji bagaimana protokol kesehatan sudah dijalankan sejak mulai di pintu masuk dengan pemeriksaan suhu dan penggunaan hand sanitizer hingga kewajiban memakai masker selama berada di dalam mal.

Dia juga mengingatkan kepada para pengelola pusat pembelanjaan untuk menjalankan dengan ketat pemberlakuan kapasitas maksimal pengunjung dan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Menaker minta pengawas pastikan pencegahan COVID-19 di tempat kerja

Sanksi itu sendiri, tegas dia, diatur oleh pemerintah daerah untuk pelaku usaha yang ketahuan melanggar aturan yang berlaku.

"Tapi yang lebih penting adalah pembinaan yang harus kami lakukan. Jadi pendekatannya adalah bukan punishment tapi pembinaan," kata Menaker.

Sanksi untuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di DKI Jakarta sendiri memiliki tiga tahap, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah yang menyertai Menaker dalam inspeksi itu.

Tahap pertama adalah semacam peringatan pembinaan seperti nota pemeriksaan. Jika tidak berbenah maka akan dikenai sanksi denda dan akan ditutup selama 14 hari jika masih tidak melakukan perubahan.

"Jika masih bandel juga kita usulkan untuk pencabutan izin," kata Andri.

Baca juga: Ispeksi mal, Menaker lihat protokol kesehatan berjalan baik
Baca juga: Menaker siapkan teknis pemulangan 6.800 TKI ilegal di Malaysia
Baca juga: Menaker dan Mensos serahkan bansos untuk pekerja terdampak COVID-19

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020