Keberhasilan semacam ini patut menjadi contoh teladan yang baik bagi semua Korps Adhyaksa.
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp13,6 miliar melalui penandatanganan akta cessie secara sukarela oleh PT Indaco Group kepada Kejari Surabaya, Jawa Timur.

Kesepakatan akta cessie ini dihadiri oleh jaksa pengacara negara Kejari Surabaya selaku penerima kuasa dari Bank BRI Cabang Rajawali Surabaya. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto.

“Penyelamatan aset negara Bank BRI dengan pelaksanaan kewajiban/prestasi melalui akta cessie secara sukarela tersebut bernilai Rp13.635.592.726,00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kejagung sasar tersangka "Cassie" dari BPPN

Hari menjelaskan bahwa cessie merupakan pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur. Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan putusan secara sukarela dengan cara cessie tersebut merupakan tonggak sejarah baru di Bank BRI karena untuk bank pemerintah yang belum pernah melakukan cessie hanya Bank BRI.

"Ini merupakan yang pertama kali dilakukan untuk Bank BRI secara nasional di Surabaya," ujar Hari.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras tim Kejari Surabaya yang membantu Bank BRI sehingga debitur dengan sukarela melaksanakan kewajibannya melalui akta cessie tersebut.

Baca juga: Kejagung geledah kantor PT Victoria terkait korupsi "cessie"

Sebelumnya, Kejari Surabaya juga melakukan pengembalian aset Pemerintah Kota Surabaya berupa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I Surabaya seluas 2.464 meter persegi. Nilai aset tersebut sebesar Rp20,7 miliar.

"Keberhasilan semacam ini patut menjadi contoh teladan yang baik bagi semua Korps Adhyaksa di tempat lainnya, khususnya JPN dari kejati atau kejari lainnya untuk bisa mencontoh dan dapat dijadikan studi banding dalam menyelamatkan aset milik negara/daerah/BUMN/BUMD," pesan Hari.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020