Sebanyak dua warga kami beri surat teguran tertulis dan sembilan warga lain kami beri sanksi kerja sosial
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menegakkan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan di wilayahnya yang kedapatan tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

Seperti di kawasan Loksem Pasar Taman Aries, Kembangan, Jakarta Barat, sebanyak 11 warga terciduk tidak menggunakan masker.

"Sebanyak dua warga kami beri surat teguran tertulis dan sembilan warga lain kami beri sanksi kerja sosial," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa.

Tamo mengatakan pihaknya tengah menjalankan Keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020 tentang pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan aktivitas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Salah satu temuan mereka, terdapat seorang wanita yang keluar tanpa masker, dikenai sanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi oranye dan membersihkan jalanan dengan sapu lidi.

Wanita tersebut merasa keberatan dengan sanksi tersebut, dan menunjukkan keengganan saat membersihkan jalanan di Pasar Taman Aries.

Dia menunjukkan rasa jijiknya saat memegang peralatan kebersihan, dan memindahkan sampah yang tercecer di jalan menggunakan kakinya.

Aksi tersebut terekam kamera warga disekitarnya, dan menjadi viral di berbagai sosial media.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020