I Gede Loka Wijaya napi yang sedang asimilasi di rumah dan integrasi dari Rutan Kelas II B Negara Bali
Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mencabut surat keputusan (SK) integrasi satu narapidana yang berulah bernama I Gede Loka Wijaya asal Rutan Negara Bali pindahan dari Lapas Kerobokan, Badung karena kasus pencurian sepeda motor.

"Dari laporan memang benar terjadi tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh I Gede Loka Wijaya ternyata narapidana yang sedang asimilasi di rumah dan integrasi dari Rutan Kelas II B Negara Bali," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Suprapto saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan bahwa I Gede Loka Wijaya pernah tercatat di Lapas Kerobokan sejak 25 April 2019, namun sejak 5 Oktober 2019 narapidana tersebut telah dipindahkan ke Rutan II B Negara.
Baca juga: Polisi tangkap napi asimilasi lakukan pencurian dengan kekerasan


Setelah berada di Rutan Negara, napi tersebut aktif mengikuti pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran, serta telah menjalani separuh dari masa pidananya pada 5 Januari 2020. Narapidana tersebut juga mengikuti program asimilasi di rumah berdasarkan SK Nomor: ASS.W.20.EN-278.PK.01.05.04 Tahun 2020 sejak 2 April 2020 - 25 April 2020.

Selanjutnya, diteruskan dengan Program Integrasi Cuti Bersyarat (CB) karena telah menjalani dua per tiga masa pidana berdasarkan SK Dirjen Pas Nomor: Pas-599.PK.01.04.06 Tahun 2020 sejak 25 April 2020 - 22 Oktober 2020.

Program asimilasi dan integrasi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tahun 2020.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Rutan Kelas II B Negara, agar terus melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Mengwi. Selain itu, memonitor proses hukumnya dan jika telah selesai proses penyidikan atau penuntutan dan pemeriksaan oleh pengadilan agar segera memberikan sanksi berupa tutupan sunyi (staf sel)," katanya lagi.

Saat ini narapidana I Gede Loka Wijaya ditahan di Mapolsek Mengwi, Badung untuk menjalani proses hukum atas tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHP.
Baca juga: Kemenkumham Bali cabut hak asimilasi empat napi yang berulah

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020