Padang (ANTARA) - Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk pelaku pencurian besi milik PT Semen Padang Sam Islami (24) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019.

"Pelaku ditangkap di Simpang SMAN 14 Padang pada Minggu (7/6) sekitar pukul 21.30 WIB, dan kini sedang diproses secara hukum," kata Kepala Polsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde, di Padang, Selasa.

Baca juga: Polisi tangkap dua anak dibawah umur curi besi penutup selokan

Menurut dia, pelaku ditangkap ketika akan pergi bekerja sebagai buruh lepas di PT Semen Padang.

"Pelaku pada awalnya dilaporkan atas tuduhan mencuri besi milik PT Semen Padang pada 2018," katanya.

Dengan dasar laporan polisi bernomor: LP/280/K/XII/2018/Sektor Luki, tertanggal 29 Desember 2018, atas tindak pidana pasal 363 KUHP.

Baca juga: Polrestabes Medan ringkus pencuri pagar besi di Lapangan Merdeka

Namun ketika akan ditangkap saat itu, pelaku melarikan diri dan diketahui kabur ke luar Sumbar, sehingga namanya masuk dalam DPO.

Sekitar setahun berselang, pelaku kembali ke rumah dan berlebaran bersama keluarga. Bahkan kembali bekerja sebagai buruh lepas di PT Semen Padang.

"Keberadaan pelaku yang telah kembali ke Padang akhirnya terendus oleh petugas, sehingga dilakukan penangkapan," katanya.

Baca juga: Polresta Padang ringkus komplotan pencuri motor

Menurut dia, penangkapan dipimpin oleh Dantim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Kilangan Bripka Andres Pranata.

"Pelaku sempat memberikan perlawanan ketika hendak ditangkap, namun berhasil diamankan oleh petugas," katanya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020