Rumah sakit juga telah memberikan pelayanan yang optimal
Jakarta (ANTARA) - Seorang warga Pontianak Asri Afriliyora (35) mengapresiasi program JKN-KIS yang memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan.

"Sakit memang dapat datang kapanpun, itulah yang saya rasakan beberapa waktu lalu. Setelah dibawa ke rumah sakit rupanya harus segera dilakukan tindakan operasi karena saya hamil di luar kandungan. Jika tidak segera dioperasi dapat membahayakan nyawa saya," ujar Yora dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Yora mengalami sakit di bagian perut yang sangat luar biasa pada bulan Maret lalu. Padahal sebelumnya Yora sama sekali tak pernah merasakan gejala apapun di bagian perutnya. Hingga akhirnya ia harus segera mendapatkan tindakan medis di rumah sakit.

Beruntung saat itu dirinya telah didaftarkan oleh perusahaan suami sebagai peserta JKN-KIS sehingga seluruh biaya operasi ditanggung dan Yora tidak membayar sepeser pun.

"Rumah sakit juga telah memberikan pelayanan yang optimal, petugas medis dengan sigap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan nyawa pasiennya. Sungguh saya sangat berterima kasih. Jika tidak ditanggung oleh JKN-KIS entah dimana saya harus mencari uang sebanyak itu untuk biaya operasi," kata Yora.

Baca juga: Rutin bayar iuran, pedagang sayur Muara Teweh rasakan manfaat JKN-KIS

Baca juga: Peserta: BPJS Kesehatan bermanfaat untuk jamin kesehatan masyarakat


Yora juga mengungkapkan saat ini dirinya telah mendaftar sebagai peserta mandiri karena suami sudah tidak lagi bekerja di perusahaan lama. Bagi Yora proteksi kesehatan merupakan hal yang utama bagi ia dan keluarganya sehingga kepesertaan JKN-KIS harus ia lanjutkan.

"Belajar dari kejadian lalu, kami harus melindungi seluruh keluarga dengan asuransi kesehatan. JKN-KIS merupakan pilihan terbaik. Saya sekarang mendaftar sebagai peserta mandiri kelas III, tidak masalah di kelas III yang penting saya akan berusaha membayar tepat waktu setiap bulan dan keluarga kami terlindungi saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan saja kita semua selalu diberikan kesehatan oleh Allah," tambah Yora.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yaitu tentang perubahan kedua dari Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MA (Mahkamah Agung) beberapa waktu lalu terkait pembatalan penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau yang biasa disebut peserta mandiri.

Mulai bulan April, Mei dan Juni 2020 iuran peserta program JKN-KIS mengikuti Perpres 82 tahun 2018 yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II dan Rp25.500 untuk peserta kelas III. Per 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk peserta kelas 1, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk peserta kelas III.

Namun demikian pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas III sebesar Rp 16.500. Sehingga bagi peserta mandiri kelas 3 tetap akan membayar iuran sebesar Rp 25.500 /orang /bulannya.

Yora mengatakan bersyukur masyarakat bisa memilih kelas sesuai kemampuan.

"Keputusan yang telah diambil pemerintah pasti telah mempertimbangkan berbagai hal demi keberlangsungan program JKN-KIS. Bersyukur pemerintah masih memberikan subsidi untuk peserta mandiri kelas III dan kita dapat mendaftar sesuai kemampuan finansial kita," ujarnya.

Bagi Yora mendaftar di kelas III sudah cukup yang penting kesehatan dirinya sekeluarga terjamin dan kami dapat membayar iuran tepat waktu setiap bulan.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan meringannya beban biaya kesehatan masyarakat

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020