Ketentuan ini berlaku untuk mahasiswa lama dan mahasiswa baru
Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan semua mahasiswa dari luar daerah yang akan mulai perkuliahan di perguruan tinggi yang ada di wilayah setempat untuk melakukan "Rapid Diagnosis Test" (RDT) atau tes cepat COVID-19 minimal satu minggu sebelum datang ke Sleman.

"Ketentuan ini berlaku untuk mahasiswa lama dan mahasiswa baru yang akan mulai perkuliahan di perguruan tinggi yang ada di Sleman," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Senin.

Menurut dia, Pemerintahan Kabupaten Sleman juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi yang ada di wilayah Sleman.

Dalam koordinasi tersebut telah dibahas persiapan yang perlu dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi, diantaranya kewajiban agar mahasiswa lama yang masuk kembali dan mahasiswa baru yang akan masuk harus melakukan RDT dengan batas satu minggu sebelum masuk Sleman.

Baca juga: RDT Micro-chip karya anak bangsa mampu deteksi dini COVID-19

"Juga bisa melakukan koordinasi dengan kepala desa, dukuh, RT/RW dan pemilik pondokan untuk memastikan bahwa mahasiswa bersangkutan telah melakukan tes cepat COVID-19," katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya Bupati Sleman Sri Purnomo dalam arahan melalui dalam "video conference" baik kepada seluruh jajaran dan camat maupun kepala desa juga menginstruksikan masing-masing kepala desa dan camat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban tersebut.

"Sehingga nantinya tidak ada penolakan bagi mahasiswa yang datang dan telah melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan," katanya.

Baca juga: Tambahan 4 reaktif RDT warga Yogyakarta pengunjung Indogrosir
 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020