Bahkan yang bersangkutan sebagai otak dari perbuatan itu.....
Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Bonny Djianto menyatakan, seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Kotawaringin Barat bernama Wahyudi, diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di provinsi ini.

Adanya dugaan ulah napi itu berdasarkan pengakuan dua orang kurir narkoba, yakni Hermansyah dan Agus Tri Cahyono yang ditangkap beberapa hari lalu, kata Bonny, di Palangka Raya, Selasa.

"Hermansyah (40) warga Kabupaten Kotawaringin Timur dan Agus Tri Cahyono (34) warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kedua orang itu ditangkap di dua tempat yang berbeda," katanya lagi.

Dia menyatakan, Hermansyah yang merupakan adik dari Wahyudi, ditangkap di kediamannya di Jalan SPG Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (29/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan Hermansyah diamankan sabu-sabu seberat 400 gram dalam lima paket besar.
Baca juga: Polda Kalbar ungkap Napi Lapas Pontianak kendalikan peredaran narkoba


Usai menangkap Hermansyah, petugas pun langsung melakukan pengembangan. Ternyata sabu-sabu 400 gram itu baru saja datang dari Kota Pontianak yang dibawa oleh Agus. Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengejaran.

Agus yang menggunakan mobil berhasil dicegat di Jalan Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat. Penangkapan Agus tidak lain adalah keterlibatan pengantaran sabu-sabu tersebut.

"Dari pengakuan Agus, dirinya mendapatkan tugas dari seorang yang berada di Kota Pontianak atas nama Estu. Kemudian sabu-sabu itu diantarkan ke Kota Sampit dan diserahkan kepada Hermansyah. Atas hal tersebut ia diupah sebesar Rp1,5 juta," ujar Bonny.

Ia menegaskan, untuk Hermansyah dan Agus yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman yang akan dikenai atas keduanya yakni paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Selain kurungan penjara, mereka juga diancam dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya pula.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba diduga jaringan Lapas Kendari


Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan menambahkan, mengenai Wahyudi dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Bahkan yang bersangkutan sebagai otak dari perbuatan itu tentunya akan menerima hukuman yang sama dengan dua pelaku yang sebelumnya tertangkap duluan.

"Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Wahyudi, yakni napi di Lapas Kelas IIB Kabupaten Kotawaringin Barat," demikian Hendra.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020