ANTARA - Sebanyak 25.107 debitur di Sulawesi Tenggara mendapat keringanan cicilan atau angsuran akibat pandemi COVID-19. Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) mencatat, berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan, jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 dan telah mengajukan restrukturisasi sebanyak 64.801 debitur. Dari jumlah tersebut yang telah disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 25.107 debitur.(Saharudin/Andi Bagasela/Ardi Irawan)