Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari (RSO), Welfrid Silalahi, memastikan ayah dari kliennya Oesman Sapta Odang (OSO) tidak terlibat dalam kasus PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS).

Welfrid Silalahi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, menilai ada tindakan penyesatan informasi dan upaya melibatkan OSO dalam kasus tersebut, jika ditelusuri tidak akan ditemukan keterkaitan OSO dalam kasus yang melibatkan RSO.

“Ini sengaja dibangun untuk mendiskreditkan nama baik pak OSO sebagai tokoh publik. Ini adalah sengketa korporasi dimana Pak OSO tidak terlibat di dalamnya, bahkan OSO Sekuritas pun tidak ada kaitannya dengan kasus ini," katanya.

Jadi, menurut dia, patut diduga ada pihak yang sengaja ingin menyeret nama OSO dalam kasus tersebut. Kemudian, Welfrid menjelaskan OSO dan RSO juga tidak tercantum di PT MPIP dan MPIS.

“Saat ini RSO sudah tidak menjabat sebagai direktur utama PT MPIP. Soal ada pihak yang melaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan, RSO menghormati proses hukum tersebut,” katanya.

Baca juga: Polisi mulai penyidikan kasus pencemaran nama baik Raja Sapta Oktohari

Terkait persoalan bisnis PT Mahkota tersebut, Welfrid menyebut saat ini sedang berlangsung proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Hasil dari PKPU nanti keluar keputusan restrukturisasi yang menjadi solusi bagi semua pihak, sejak awal PT MPIP tidak lari dari tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Welfrid juga menjelaskan adanya pembentukan opini PT MPIP melakukan penipuan terhadap investornya, padahal, katanya, dana dari investor telah diinvestasikan pada proyek dan saham yang menguntungkan.

“Investor sudah menikmati dalam bentuk bunga, ketika terjadi krisis sejak semester dua 2018, perusahaan masih melaksanakan kewajiban sampai pandemi COVID-19. Aset perusahaan masih dapat membayar investasi investor, restrukturisasi bisnis sudah bisa dilaksanakan seiring membaiknya perekonomian dan meredanya badai COVID-19,” ujarnya.

Terkait bencana COVID-19, Welfrid menyebut hampir semua sektor usaha dan investasi mengalami krisis, tapi pihak PT MPIP dan MPIS selalu beritikad baik untuk mencari solusi dan tidak berpikir mangkir dari kewajibannya.

Baca juga: Raja Sapta laporkan dugaan pencemaran nama baik ke polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan terkait laporan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap pengusaha muda Raja Sapta Oktohari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik telah mempelajari laporan tersebut dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Dijelaskan Yusri, kasus ini berawal dari adanya pihak yang melaporkan Raja Sapta Oktohari atas dugaan penipuan investasi di perusahaan yang dikelola Raja Sapta.

"Tanggal 4 Mei ada laporan terhadap empat orang karena merasa ditipu di investasi PT MPIP yang sudah dia keluarkan transfer sekitar Rp18 miliar," ujarnya.

Raja yang merupakan Direktur Utama PT MPIP kemudian mendapat serangan dari akun media sosial Facebook bernama LQ Indonesia Law Firm.

Akun Facebook itu menuduh Raja melakukan penipuan dan atas unggahan tersebut tim kuasa hukum Raja yang diwakili oleh Welfrid Silalahi mempolisikan akun tersebut dengan nomor laporan LP/2257/IV/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal10 April 2020.

Akun medsos itu juga menjabarkan modus penipuan yang seolah-olah dilakukan oleh RSO. Modusnya disebut akun LQ Indonesia Law Firm dengan cara medium term note (MTN) dan menjanjikan bungan 8-100 persen.

Dalam unggahannya, akun Facebook LQ Indonesia Law Firm menuding perusahaan RSO tidak membayar bunga bahkan modal awal para investor itu. Unggahan tersebut juga dibantah oleh Raja.

"Menurut korban itu tidak benar karena dari MTN yang benar adalah 8-12 persen. Investor juga sudah pernah menerima bunga selama beberapa tahun sebelumnya," kata Yusri.

Akun itu juga membawa-bawa sosok ayah RSO yakni Oesman Sapta Odang. Akun itu menyebut anak OSO membuat perusahaan untuk menipu masyarakat.

Baca juga: Cara cerdas hindari investasi "bodong" menurut OJK

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020