Medan (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lima daerah di Sumut yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial COVID-19.

"Kelima daerah yang menyalahgunakan dana tersebut, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang," ujar Samtana, dihubungi di Medan, Senin.

Ia mengatakan penyidik Polda Sumut masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti, dan juga telah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.

Baca juga: Polda Sumut lakukan pulbaket dugaan penyelewengan bansos COVID-19

Dia menegaskan, dalam pengusutan kasus penyimpangan dana bansos COVID-19, pihaknya benar-benar komitmen, karena menyangkut kepentingan orang banyak.

"Polda Sumut tetap memproses secara hukum, penyimpangan dana COVID-19 itu," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut.

"Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Martuani, pada talkshow yang disiarkan secara online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5).

Baca juga: Polres Dairi segera kirimkan berkas perkara pemotongan dana BST

Ia mengatakan, sebagaimana instruksi Presiden, Polda Sumut akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.

"Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.

Martuani menyebutkan, Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.

"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.

Baca juga: Polda Sumut selidiki dugaan penyelewengan dana COVID-19

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020