Kendaraan itu diputar balik di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jabodetabek
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 10.863 kendaraan telah dilarang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta atau diputar balikan karena pengendaranya tidak dapat menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Yusri Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu menjelaskan angka itu merupakan akumulasi sejak tanggal 27 hingga 30 Mei 2020.

"Kendaraan itu diputar balik di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," jelas Yusri.

Kata Yusri, sembilan titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sementara 11 pos pemeriksaan lainnya didirikan di Kabupaten Bogor, Bekasi, Tanggerang merupakan penyekatan lapis kedua.

"Pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian Keluar dan atau masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," tegas Yusri.

Rincian hasil penyekatan sejak tanggal hingga 30 Mei 2020 yakni Jakarta Barat 841 kendaraan. Jakarta Timur 1.209 kendaraan. Jakarta Selatan 820 kendaraan.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Pusat jaring dua orang tak miliki SIKM

Baca juga: Kelurahan Lenteng Agung karantina empat pedagang tak kantongi SIKM

Baca juga: Ratusan kendaraan pemudik diminta putar balik di perbatasan Jakbar


Kemudian Kabupaten Tangerang 6.333 kendaraan. Kabupaten Bogor 1.357 kendaraan. Kabupaten Bekasi 303 kendaraan.

"Total di wilayah DKI Jakarta sebanyak 2.870 kendaraan dan di luar wilayah DKI Jakarta 7.993 kendaraan," kata Yusri.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020