Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai karena selain dapat menjaga physical distancing dengan bertransaksi dari rumah saja, juga lebih aman, cepat dan mudah
Denpasar (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali selama Mei 2020 telah mengkarantina uang rupiah senilai Rp577,3 miliar sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Pada akhir Mei 2020, jumlah uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali sebanyak Rp577,3 miliar atau turun dari posisi akhir April 2020 yang tercatat sebanyak Rp1,915 triliun," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, di Denpasar, Minggu.

Trisno menambahkan, dalam menjalankan tugas di tengah pandemi COVID-19, BI memang melakukan beberapa kebijakan untuk pencegahan penyebaran COVID-19, yakni di antaranya melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.

Untuk meningkatkan pengamanan, uang tersebut dilakukan beberapa rangkaian proses pengolahan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.

"Bank Indonesia juga melakukan pembatasan kegiatan penukaran uang yaitu tidak memberikan layanan penukaran uang melalui kas keliling tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan, dan melakukan pembatasan permintaan klarifikasi uang palsu," katanya.

Selain itu, melakukan pengamanan terhadap uang yang disetorkan bank, yaitu wajib dilakukan "packing" sebelum disetorkan ke BI.

Petugas operasional, lanjut Trisno, juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer.

"Jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia pun dibatasi, yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi tiga hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat," katanya.

Di samping itu, membatasi pelaksanakan kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan di Kantor Bank Indonesia dengan menyiapkan lokasi kerja aternatif (LKA).

Trisno mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk melakukan perluasan pengembangan transaksi non-tunai termasuk untuk mendukung kesiapan industri pariwisata Bali di masa New Normal pasca-COVID-19.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai karena selain dapat menjaga physical distancing dengan bertransaksi dari rumah saja, juga lebih aman, cepat dan mudah," katanya.

Hingga posisi 20 Mei 2020, jumlah merchant atau pedagang yang menerima pembayaran secara digital berupa QRIS di Provinsi Bali, meningkat menjadi sebanyak 88.808 merchant, dari sebelumnya sebesar 44.696 merchant pada posisi 20 Januari 2020 atau meningkat sebesar 98,7 persen.

Baca juga: BI Bali anjurkan wisatawan gunakan nontunai saat "Normal Baru"

Baca juga: BI salurkan 1.300 paket sembako untuk warga Bali terdampak COVID-19

Baca juga: BI Bali catat setoran masyarakat naik 19,85 persen selama pandemi


 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020