Belum ada tausyiah baru, masih berlaku yang lama
Semarang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyebut imbauan agar tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid saat pandemi COVID-19 di provinsi itu masih berlaku.

"Belum ada tausyiah baru, masih berlaku yang lama," kata Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Jawa Tengah Isdiyanto Isman di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, MUI belum bisa berpendapat soal adanya masjid yang sudah kembali menggelar shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ia menjelaskan tausyiah MUI masih menyerukan untuk tidak shalat dahulu di masjid.

"Mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur berjamaah," katanya.

Sebelumnya, Masjid Agung Semarang atau yang lebih dikenal dengan Masjid Kauman kembali menggelar shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, setelah selama beberapa waktu ditiadakan akibat pandemi COVID-19.

Pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan terhadap jemaah yang akan melaksanakan shalat.

Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanif Ismail mengatakan animo jamaah yang melaksanakan shalat Jumat cukup tinggi.

Menurut dia, protokol kesehatan sudah mulai diterapkan, termasuk antisipasi jika terjadi kerumunan saat selesai shalat.

Baca juga: MUI Jateng ajak masyarakat gelar Shalat Id di rumah

Baca juga: Taat protokol kesehatan sikap umat implementasikan makna Lebaran

Baca juga: Bantu terdampak corona, pengelola Masjid Agung Jateng kumpulkan ZIS

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020