Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dengan petugas
Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, siap menerapkan pedoman normal baru (new normal) dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang maupun barang.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan pedoman normal baru yang diterapkan KAI Daop 7 Madiun tersebut sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar COVID-19 pada masa normal baru," ujar Ixfan dalam keterangannya di Madiun, Sabtu.

Menurut dia, pedoman normal baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja, Perkantoran, dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah.

Pada pedoman normal baru tersebut, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara daring (online) yaitu melalui aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian tiket "go show" tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.

Saat memasuki area stasiun, masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius. Pada proses "boarding", penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

"Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dengan petugas," kata Ixfan lanjut.

Selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan "Face Shield" atau penutup wajah yang disediakan oleh KAI. Adapun Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.

Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap tiga jam sekali. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala COVID-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.

"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan," katanya.

Pedoman normal baru lainnya, untuk menjamin kebersihan selama perjalanan, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian. Objek itu seperti pegangan pintu, pengunci pintu, keran air, tombol flush toilet, sandaran tangan, meja lipat, dan lainnya dibersihkan menggunakan pembersih yang mengandung disinfektan.

Selain itu, dalam melayani pelanggan pada kondisi normal baru, petugas pengananan konsumen KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield. Petugas tersebut antara lain petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta.

Di samping itu, KAI juga tetap membersihkan kereta dan fasilitas stasiun secara intensif menggunakan bahan pembersih yang mengandung disinfektan. Fasilitas higienitas berupa wastafel portable dan cairan pembersih tangan juga disediakan di titik-titik yang mudah dijangkau oleh penumpang.

"Kami mengimbau para penumpang untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, melakukan cuci tangan, membawa hand sanitizer pribadi, menjaga kesehatan, melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, serta tidak ragu melapor kepada petugas jika tiba-tiba merasa tidak sehat," tambahnya.

Selain angkutan penumpang, KAI juga menerapkan pedoman normal baru tersebut untuk angkutan barang seperti menjaga jarak di loket pelayanan barang, penyediaan wastafel portabel dan cairan pembersih tangan, menjaga kebersihan fasilitas angkutan barang, memeriksa barang-barang yang akan diangkut secara mendetail, serta mewaspadai setiap kiriman hewan dan atau kiriman lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Baca juga: Lebaran 2020, volume penumpang kereta api Daop 7 turun drastis
Baca juga: Daop 7 Madiun batalkan 18 perjalanan kereta api lokal

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020