Timika (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, melarang warga yang bermukim di wilayah pedalaman baik di kawasan pesisir pantai maupun pegunungan untuk datang ke Kota Timika guna menghindari penularan COVID-19.

"Masyarakat yang ada di wilayah pinggiran Kota Timika, yang ada di pesisir pantai dan pegunungan hendaknya tetap tinggal di kampung, jangan ke kota karena Kota Timika sudah terjadi transmisi lokal COVID-19 atau zona merah," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra di Timika, Sabtu.

Reynold mengatakan dari 18 distrik (kecamatan) di Mimika, saat ini terdapat empat distrik telah menjadi zona merah penyebaran COVID-19 yaitu Tembagapura, Mimika Baru, Wania dan Kuala Kencana.

Sementara 14 distrik lain masih dianggap zona hijau lantaran belum ada penemuan kasus COVID-19 di wilayah tersebut.

Distrik-distrik zona hijau di Mimika yaitu Kwamki Narama, Iwaka, Mimika Timur, Mimika Timur Jauh, Mimika Tengah, Mimika Barat, Amar, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat Jauh, Hoeya, Jila, Jita, Agimuga dan Alama.

Baca juga: Polres Mimika awasi pemanfaatan dana penanggulangan COVID-19

Baca juga: Mabes Polri bantu 10 ton beras untuk warga di Mimika


Bagi warga dari wilayah zona hijau itu yang sudah terlanjur datang ke Timika untuk mengurus berbagai keperluan, diminta untuk memastikan atau mengecek kondisi kesehatan mereka sebelum kembali ke kampungnya.

"Mereka yang sudah terlanjur datang di kota untuk bisa kembali ke kampung wajib mengurus surat keterangan bebas COVID-19. Demikian pun dengan warga Timika lainnya yang hendak berangkat ke wilayah zona hijau untuk memeriksakan kesehatan dengan melakukan test cepat anti body. Untuk bisa berangkat ke wilayah zona hijau mereka harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19, dalam hal ini yaitu Bupati Mimika," ujarnya.

Sehubungan dengan masih terus terjadinya penularan COVID-19 di Mimika, Reynold berpesan kepada masyarakat di Kota Timika agar tetap tinggal di rumah.

Ketika hendak melakukan aktivitas di luar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak fisik dan jarak sosial, menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir dan lainnya.

Kabupaten Mimika saat ini menjadi salah satu daerah dengan temuan kasus COVID-19 tertinggi di Provinsi Papua setelah Kota Jayapura.

Hingga Jumat (29/5), jumlah kasus positif COVID-19 di Mimika sudah mencapai 226 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 93 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh dan empat orang lagi meninggal dunia.

Adapun jumlah pasien COVID-19 aktif yang kini menjalani perawatan dan isolasi pada tiga rumah sakit di Mimika yaitu sebanyak 129 orang. Sebanyak 68 orang menjalani perawatan dan isolasi di RSUD Mimika --28 orang diantaranya menjalani isolasi di Shelter Wisma Atlet Timika--, 60 orang di RS Tembagapura --sebagian besar menjalani isolasi di barak-- dan satu pasien dirawat dan diisolasi di RSMM Timika.*

Baca juga: Sudah 222 warga Mimika terinfeksi COVID-19

Baca juga: Freeport terbitkan buku saku pencegahan COVID-19

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020