Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mentolerir pelaku pemotongan dana bantuan bagi masyarakat terdampak COVID-19.

Aparat hukum juga diminta menjalankan mekanisme hukum yang jelas untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang mengkorupsi dana bansos selama pandemi ini.

"Sebab tidak boleh ada pemotongan apapun baik hibah provinsi, bansos dan bantuan apapun namanya tidak boleh. Saya tidak akan tolerir dan tanggung jawab pribadi masing-masing, dan saya minta kepada aparat penegak hukum untuk tidak mentolerir hal ini," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Baca juga: Kejati Kalbar proses hukum penyelewengan Bansos terdampak COVID-19
Baca juga: Penerapan normal baru di Pontianak perlu kajian matang


Menurutnya, hal itupun berlaku kepada rumah ibadah yang memberikan kepada dana bantuan. Pihaknya akan mencoret data rumah ibadah atau lembaga yang kedapatan memotong bantuan untuk masyarakat sehingga ke depan, mereka tidak boleh menerima bantuan dalam bentuk apapun lagi.

"Tidak hanya itu kalau dari Dinas, Dinasnya juga saya tindak . Lalu kalau dari lembaga, maka lembaganya juga akan saya blacklist dan pelakunya saya akan serahkan kepada aparat penegak hukum ," tuturnya.

Sutarmidji mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar tidak tahu menahu terkait pemotongan bantuan yang dilakuakn oleh satker perhubungan yang terjadi di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, karena bantuan tersebut langsung dari Kementrian Perhubungan serta dikelola langsung oleh Satuan Kerja (Satker).

"Insya Allah kalau untuk bantuan yang langsung ke provinsi tercatat dengan baik dan penyalurannya juga," katanya.

Sutarmidji mengatakan, bantuan yang diberikan melalui jalur Pemprov akan diumumkan melalui media. "Dari mana bantuan tersebut dan bantuannya apa karena pertanggungjawaban publik itu penting," kata Sutarmidji.

Dirinya juga mendukung tindakan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dan kejaksaan yang menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat tentang pemotongan bansos apapun dan berapa jumlahnya, serta dalam bentuk apa. Sebab ia menegaskan kondisi seperti ini tidak boleh ada pemotongan apapun dan sebagainya.

Baca juga: Dinkes Kalbar tes PCR COVID-19 untuk 44 petugas Bandara Supadio

"Contoh ada bantuan sembako non tunai dengan nominal Rp200 ribu . Jadi sudah banyak yang sms ke saya bahwa mereka disuruh ambil di toko tertentu yang sudah di tunjuk. Tapi harganya lebih mahal dan lebih murah kalau beli kontan. Hal ini juga salah," katanya.

Selain itu, ia mengaku telah mendengar ada pemotongan bantuan mulai Rp10 ribu sampai Rp 20 ribu. "Kalau ada lima ribu warga, besar juga yang dipotong," kata Sutarmidji.

Sehingga ia meminta kepada seluruh pihak jika ada pembelian atau pemberian bantuan harus jelas. Selain itu pun, ia juga meminta harus jelas mana yang harus dibeli atau yang harus dibantu.

"Saya mau semua jelas dan penyimpangan sebesar apapun tidak akan di tolerir sama sekali. Saya izinkan semuanya untuk di usut saja," katanya.

Baca juga: Kapolda Kalbar beri penghargaan kepada perusahaan peduli COVID-19
Baca juga: Kapolda Kalbar memotivasi petugas lapangan Operasi Ketupat Kapuas 2020

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020