tujuh calon penumpang yang ditolak berangkat menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebab tidak mengantongi SIKM
Jakarta (ANTARA) - Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur membuka layanan kedatangan penumpang selama 24 jam setiap hari selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Layanan kedatangan penumpang kami buka 24 jam karena  tidak bisa diprediksi," kata Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang Afif Muhroji di Jakarta, Kamis.

Sementara layanan keberangkatan penumpang tetap mengacu pada arahan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dibuka pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Afif mengatakan khusus pendatang diterapkan pemberlakuan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 terkait surat izin keluar-masuk (SIKM) yang berlaku sejak tanggal 25 Mei 2020.

Pada Rabu (27/5) ada tujuh calon penumpang yang ditolak berangkat menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebab tidak mengantongi SIKM.

"Kalau kedatangan sejak pukul 18.00 WIB sampai dini hari tadi masih nihil," kata Afif.

Dikatakan Afif situasi itu terjadi karena Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan TNI Polri melakukan pemantauan di cek poin KM 31 Tol Japek.

Baca juga: Dua pendatang asal Surabaya dikarantina

Baca juga: Pendatang di Terminal Pulo Gebang akan dikarantina atau dipulangkan

Baca juga: 193 penumpang tiba di Terminal Pulo Gebang pada 9-23 Mei 2020


"Serta aturan SIKM ini kan bersifat nasional, wajib bagi semua orang yang masuk ke Jakarta," katanya.

Afif menambahkan ketentuan SIKM juga berlaku bagi sopir bus AKAP selama mereka bekerja mengantar penumpang.

"Contoh yang tidak perlu SIKM itu pejabat negara, konsulat, sopir angkutan umum yang mengangkut barang kebutuhan pokok, TNI dan Polri, ambulans dan pemadam kebakaran. Kalau yang wajib itu sopir AKAP dan penumpang," katanya.

Terhadap para pelanggar SIKM akan diberikan dua pilihan sanksi, yakni dipulangkan ke daerah asal atau dikarantina selama 14 hari di lokasi yang sudah disediakan di Jakarta.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020