ANTARA - PT Kereta Api Indonesia mewajibkan setiap pengguna Kereta Api Luar Biasa (KLB) tujuan Jakarta untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). PT KAI akan mengembalikan secara penuh uang dari calon penumpang yang telah memiliki tiket namun gagal berangkat karena tidak memiliki SIKM. (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Edwar Mukti Laksana)