Penyelewengan dana BST tersebut diproses secara hukum
Medan (ANTARA) - Penyidik Tipidkor Polres Dairi direncanakan segera mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Dairi di Sumatera Utara, berkas perkara tersangka EBA pegawai Kantor Desa Buluhduri diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak COVID-19.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, dihubungi di Medan, Sabtu, mengatakan sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara di Polres Dairi penetapan tersangka EBA, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi korban/pelapor, BAP saksi-saksi, dan pengiriman SPDP ke jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyebutkan, Polres Dairi hingga kini masih mengembangkan kasus penyimpangan dana COVID yang dilakukan pegawai Kantor Desa Buluhduri.

"Penyelewengan dana BST tersebut diproses secara hukum," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu pula.
Baca juga: Polres Dairi dalami kasus pemotongan dana BST


Sebelumnya, personel Unit Tipidkor Polres Dairi menetapkan seorang pegawai Kantor Desa Buluhduri, Kabupaten Dairi sebagai tersangka terkait kasus pemotongan dana BST bagi warga terdampak COVID-19.

"Perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni EBA," kata Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh, Rabu (13/5).

Ia mengatakan, tersangka melakukan pemotongan BST secara sepihak, dengan dalih agar bantuan tersebut bisa dibagikan kepada warga yang tidak dapat bantuan.

"Jadi atas kebijaksanaan pengurus desa itu, ada sebanyak 59 orang warga yang mendapat BST mau diratakan oleh oknum pegawai Desa Buluhduri," ujarnya.

Donni menyebutkan, akhirnya ada seorang warga yang merasa tidak senang dan melaporkan kasus pemotongan dana BST itu ke Polres Dairi, dan diproses secara hukum.

Sejauh ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka EBA, karena adanya jaminan Kepala Desa Buluhduri Osaka Sihombing.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020