Jakarta (ANTARA) - Ketua Senat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Hafid Abbas menyesalkan kasus pemberian tunjangan hari raya (THR) yang menyeret nama Rektor UNJ.

"Kami sungguh menyesalkan peristiwa ini. Kami tidak pernah menduga akan terjadi kejadian seperti ini, namun kami berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum bagi UNJ untuk berbenah dan memperbaiki diri," ujar Hafid saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kemudian dilimpahkan kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemendikbud pada Rabu (20/5) siang.

Kegiatan tangkap tangan itu berawal dari adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Kemudian tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 Dolar AS dan Rp27,5 juta. KPK kemudian melimpahkan kasus itu kepada pihak kepolisian

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menunggu keputusan yang diambil Kemendikbud. Hal itu dikarenakan UNJ merupakan perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kemendikbud.

"Semoga semua ini menjadikan kita menjadi lebih baik lagi ke depannya," ucap dia.

Saat disinggung mengenai kasus tersebut dengan hasil pemilihan rektor UNJ pada 2019, Hafid mengatakan bahwa hal itu masih spekulasi. Namun yang terjadi saat ini adanya upaya gratifikasi.

"Kita tidak tahu latar belakangnya seperti apa, jadi lebih baik kita tunggu saja," ujar dia.

Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020